Tim kampanye Nasional KIB Sebut Keputusan MKMK tidak Berdampak pada Paslon Prabowo-Gibran

- 8 November 2023, 20:18 WIB
Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023 malam.
Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023 malam. /ANTARA/Fauzi Lamboka/

SABACIREBON – Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (KIB)  menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023  berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa malam 7 November 2023.

Oleh karena itu, kata Hinca, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti prosesi itu, untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah.

Baca Juga: Atur Strategi Kemenangan Prabowo - Gibran, Partai Koalisi Indonesia Maju Gelar Pertemuan Perdana

“Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” tegasnya.

Saat memberikan keterangan pers, Hinca turut didampingi wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, di antaranya Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding.

“Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apa pun oleh putusan MKMK,” kata Hinca lagi.

Baca Juga: Survei Indikator Prabowo -Gibran Ungguli Dua Pasangan Capres-cawapres

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x