Masa Kampanye di Kota Cirebon, Ada Satu Ruas Jalan yang Istimewa, Tanpa Kecuali Semua Kontestan Harus Tahu Ini

- 29 November 2023, 15:38 WIB
Balai kota cirebon/ilustrasi/cirebonkota.go.id
Balai kota cirebon/ilustrasi/cirebonkota.go.id /Andik sc prmn/

SABACIREBON-Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023. Setiap partai maupun calon legislatif (Caleg) serta calon Presiden (Capres) dan wakilnya diperbolehkan untuk berkampanye.

Terutama untuk memulai memasang alat peraga kampanye (APK), sebagai sarana sosialisasi ke warga. Masing-masing calon memiliki hak yang sama dengan mengacu pada peraturan atau ketentuan yang berlaku.

Diperoleh informasi, terkait kampanye para calon di masa kampanye saat ini, di Kota Cirebon ada peraturan yang tak boleh dilanggar setiap kontestan. Hal ini pun diketahui masing-masing calon, termasuk para caleg.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Satukan Masyarakat Sabang Merauke, Ekonomi Jadi Prioritas

Ketentuan atau aturan kampanye dikmaksud, adalah tidak diperbolehkannya selama masa kampanye saat ini, setiap calon dan partainya memasang APK di sepanjang Jl Siliwangi.

Salah satu Caleg dari PDI Perjuangan, Moh Noli Alamsyah, memahami larangan tersebut. Pasalnya, Jl Siliwangi selama ini merupakan identitas atau ikon pusat Pemerintahan Kota Cirebon.

"Di Jl Silwangi ini kan terdapat gedung Balai Kota Cirebon yang menjadi pusat pemerintahan. Begitupun di sana terdapat gedung DPRD. Sehingga Jl ini harus bersih dari berbagai atribut APK. Kita dapat memahami ini, dan semoga ditaati semua kontestan lain juga," ujar Noli, Rabu 29 November 2023.

Baca Juga: Ratusan PKD se-Kabupaten Majalengka Ikuti Apel Siaga Pemilu 2024

Disinggung kerap dijadikannya acara partai di salah satu hotel berbintang di Jl Siliwangi, disebutkannya di luar masa kampanye diperbolehkan. Namun saat ini hal itu tentu harus mengacu pada larangan harus bersihnya Jl Siliwangi dari berbagai APK.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x