Masa Kampanye, Bendera Demokrat Penuhi Jl Siliwangi, Termasuk Depan Balai Kota, Apakah Langgar Larangan KPU?

- 30 November 2023, 08:27 WIB
Masa Kampanye, Bendera Demokrat Penuhi Jl Siliwangi, Termasuk Depan Balai Kota, Apakah Langgar Larangan KPU?
Masa Kampanye, Bendera Demokrat Penuhi Jl Siliwangi, Termasuk Depan Balai Kota, Apakah Langgar Larangan KPU? /Andik sc prmn/

Berikut isi surat KPU yang langsung ditandatangani Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko:

LOKASI YANG TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN KAMPANYE/RAPAT UMUM DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Baca Juga: Kreativitas Membara: 7 Buku Cerita Hebat Karya Siswa dan Guru

1. Jalan Siliwangi

2. Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,

d. gedung milik pemerintah,

e. fasilitas tertentu milik pemerintah, dan

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x