Berikut isi surat KPU yang langsung ditandatangani Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko:
LOKASI YANG TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN KAMPANYE/RAPAT UMUM DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Baca Juga: Kreativitas Membara: 7 Buku Cerita Hebat Karya Siswa dan Guru
1. Jalan Siliwangi
2. Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,
d. gedung milik pemerintah,
e. fasilitas tertentu milik pemerintah, dan