Masa Kampanye Resmi Dimulai, Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN dan Perangkat Desa, Melanggar? Siap-siap..

- 28 November 2023, 15:13 WIB
Masa Kampanye Resmi Dimulai, Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN dan Perangkat Desa, Melanggar? Siap-siap..
Masa Kampanye Resmi Dimulai, Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN dan Perangkat Desa, Melanggar? Siap-siap.. /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Memasuki masa Kampanye Pemilu tahun 2024 mulai 28 November 2023, Bawaslu Indramayu himbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat langsung dalam proses kampanye.

Masa kampanye yang dimulai pada hari ini, Senin 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan akan berlangsung selama 75 hari.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, mengatakan, terkait pelanggaran masa kampanye yang melibatkan ASN dan aparat desa menjadi perhatian khusus Bawaslu.

Baca Juga: Inilah Link Live Streaming Argentina vs Jerman, Partai Seru Semifinal Piala Dunia U17 2023 Sore Ini

"Oleh kerena itu anggota Panwascam di tingkat kecamatan harus benar-benar memantau jalannya kampanye yang melibatkan unsur ASN tersebut dan melaporkannya ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti," terang Ahmad Tabroni, Senin 28 November 2023.

Tabroni, juga menegaskan kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung, dan melihat keterlibatan ASN atau perangkat desa didalamnya, agar bisa melapor ke pos pengaduan ditiap-tiap desa untuk diteruskan ke Panwascam.

"Kami Bawaslu Indramayu siap menampung aduan masyarakat terkait keterlibatan ASN dan perangkat desa yang ikutan berkampanye. Kita akan proses jenis pelanggarannya seperti apa dan kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ahmad Tabroni.

Baca Juga: Banjir Rendam 4 Blok Perumahan Puri 1 Tigaraksa Tangerang

Lalu, yang juga menjadi potensi pelangarran kampanye 2024 yakni adanya indikasi politik uang dalam kampanye keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x