SABACIREBON - Di hampir semua wilayah di Indonesia, baliho para calon anggota legislatif (caleg) sudah bertebaran di mana-mana dengan berbagai ukuran dan gaya penampilan masing-masing.
Para caleg tersebut memperkenalkan diri kepada masyarakat luas. Namun pemasangan baliho para caleg sejatinya sudah diatur dalam Undang Undang No.17 Tahun 2023 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Pada kedua peraturan perundang-undangan itu jelas disebutkan adanya larangan pemasangan alat peraga Pemilu pada lokasi fasilitas pemerintahan, pendidikan dan keagamaan. Artinya, pemasangan baliho atau spanduk atau bentuk lainnya di area tersebut dilarang.
Baca Juga: Pesona Alam Selatan Jawa Barat: Eksotisme Pegunungan dan Perkebunan Teh
Salah satu contoh pelanggaran pemasangan baliho caleg itu terjadi di area Kantor Kelurahan Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Tepat di depan pagar teralis kantor tersebut berderet dipoenuhi baliho caleg dari berbagai partai peserta Pemilu 2024.
Informasi yang diperoleh dari pihak Kelurahan Wonosobo Timur, pemasangan baliho caleg itu umumnya dilakukan pada malam hari tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.
Padahal pihak Kelurahan Wonosobo Timur telah memberikan peringatan dengan memasang banner bertuliskan: Dilarang Memasang Papan Iklan Reklame dan Spanduk di Area Kantor dan di Area Taman Kota/Publik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Harga Komoditas di Pasar Sekip, Palembang