Para tersangka melakukan aksi pencurian kambing itu dengan cara, dibekap, kakinya diikat,lalu diangkut ke mobil.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa para pelaku pencuri hewan ternak kambing itu ada yang dilakukan tanggal 27 Juli, 18 Agustus, dan 19 Agustus 2023,” tegasnya.
Baca Juga: Forum Indramayu Laporkan Panji Gumilang Ke Polisi, Ini Gugatannya
Lalu ia mengatakan dari ke empat pelaku pencurian hewan ternak kambing yang berhasil ditangkap, tiga orang berperan sebagai eksekutor dan satu orang sebagai driver.
Disinggung petugas melakukan penembakan pada saat dilakukan penangkapan, dia membenarkan karena ke empat tersangka pencuri kambing itu melakukan perlawan kepada polisi.
“Kambing yang diamankan totalnya 19 ekor, dan pada siang ini 11 ekor kambing akan dikembalikan dan 8 ekor lainnya kami akan menunggu korban yang akan melaporkan,” tegasnya.
Baca Juga: Respek, Polisi Bantu Masyarakat Indramayu Tangani Krisis Air Bersih
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan Ancaman penjara 7 tahun.***