Forum Indramayu Laporkan Panji Gumilang Ke Polisi, Ini Gugatannya

- 17 Juli 2023, 17:06 WIB
Forum Indramayu Laporkan Panji Gumilang Ke Polisi, Ini Gugatannya
Forum Indramayu Laporkan Panji Gumilang Ke Polisi, Ini Gugatannya /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan Koordinator Forum Indramayu Menggugat ( FIM ) Achmad Sayid Muchlisin ke Polres Indramayu, Senin 17 Juli 2023.

Panji Gumilang, dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat infaq dan sodaqoh.

"Pelaporan ini terkait dugaan pasal 37, pasal 38, dan pasal 40 undangan-undangan nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan pendistribusian soal zakat dan infaq," terang Achmad kepada media.

Baca Juga: Ridwan Kamil Batalkan 4.791 Pendaftar PPDB 2023 di Jabar

Menurut, Achmad, seharusnya pendistribusian pengelolaan zakat infaq dan Sodaqoh, dilakukan oleh lembaga resmi milik pemerintah seperti Baznas. Ini sesuai dengan undang-undang nomer 23 tahun 20211.

"Jadi, kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari kementerian dan Baznas itu adalah illegal fundraising," kata dia.

Achmad Sayid menuturkan, pemungutan infaq dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang itu dilakukan kepada umat yang berasal dari sejumlah wilayah, baik dalam ataupun di luar Indramayu.

Baca Juga: Mantan Wartawan Nezar Patria jadi Wamenkominfo. Ini Sebagian Karirnya

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x