Polisi Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pencuri Kambing di Majalengka

- 23 Agustus 2023, 16:50 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Mengelar Perkara Pencurian Kambing di Mapolres/SabaCirebon
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Mengelar Perkara Pencurian Kambing di Mapolres/SabaCirebon /

SABACIREBON- Aparat kepolisian menangkap empat orang tersangka diduga melakukan pencurian hewan ternak kambing tepatnya di Blok Sukamanah, Desa Pasangrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, penangkapan empat orang tersangka ini berkat adanya laporan dari warga yang kehilangan hewan ternaknya.

“Para tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyian,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto ditemui wartawan di Mapolres, Rabu 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Paska Panji Gumilang Jadi Tersangka, Brimob Bersenjata dan Ratusan Polisi Dikerahkan ke Al Zaytun, Ada Apa?

Indra menjelaskan ke empat para pelaku itu masing-masing berinisial JS (46), A (35), K (59) dan AW (43) merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kita ketahui bahwa telah terjadi pencurian pada tanggal 18 Agustus 2023 jam 20.30 WIB, ia sedang mengecek kambing setelah itu dia tinggalkan. Dan kemudian pada tanggal 19 Agustus 2023 jam 03.00 WIB pagi ternyata kambingnya hilang,” ujarnya.

Diungkapkan dia atas kejadian hilangnya hewan ternak tersebut warga pun, akhirnya melaporkan ke Polres Majalengka dan hari ini Rabu 23 Agustus 2023. Allhamdulilah sudah terungkap dan total semua ada 19 ekor kambing.

Baca Juga: Polisi di Majalengka Bagikan Leaflet dan Stiker Gratis, Begini Penjelasannya

Menurut dia, kebetulan dua tersangka itu residivis yang telah divonis selama 8 tahun. Dan ada 10 lokasi tempat mereka melakukan aksi pencurian hewan ternak di Majalengka.

Para tersangka melakukan aksi pencurian kambing itu dengan cara, dibekap, kakinya diikat,lalu diangkut ke mobil.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa para pelaku pencuri hewan ternak kambing itu ada yang dilakukan tanggal 27 Juli, 18 Agustus, dan 19 Agustus 2023,” tegasnya.

Baca Juga: Forum Indramayu Laporkan Panji Gumilang Ke Polisi, Ini Gugatannya

Lalu ia mengatakan dari ke empat pelaku pencurian hewan ternak kambing yang berhasil ditangkap, tiga orang berperan sebagai eksekutor dan satu orang sebagai driver.

Disinggung petugas melakukan penembakan pada saat dilakukan penangkapan, dia membenarkan karena ke empat tersangka pencuri kambing itu melakukan perlawan kepada polisi.

“Kambing yang diamankan totalnya 19 ekor, dan pada siang ini 11 ekor kambing akan dikembalikan dan 8 ekor lainnya kami akan menunggu korban yang akan melaporkan,” tegasnya.

Baca Juga: Respek, Polisi Bantu Masyarakat Indramayu Tangani Krisis Air Bersih

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan Ancaman penjara 7 tahun.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah