Peredaran Narkotika di Indramayu, 11 Tersangka Dibekuk Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

- 7 Juni 2023, 16:21 WIB
Peredaran Narkotika di Indramayu, 11 Tersangka Dibekuk Polisi/slamet sc prmn
Peredaran Narkotika di Indramayu, 11 Tersangka Dibekuk Polisi/slamet sc prmn /

SABACIREBON - Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil ciduk 11 tersangka dari 9 kasus narkoba. Semua kasus terjadi dalam rentang waktu Mei hingga awal Juni 2023.

Dari 9 kasus tersebut, 7 diantaranya narkotika jenis Sabu, 1 kasus ganja kering dan 1 kasus OKT.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menyebutkan, dari 11 orang tersangka, 9 orang laki-laki terlibat kasus Narkotika jenis Sabu, 1 orang laki-laki kasus jenis ganja kering, dan 1 orang laki-laki kasus obat keras tertentu (OKT).

Baca Juga: Indonesia vs Palestina: Eks Persib Mohammed Rashid Bakal Turun ke Lapangan

"Dari 11 tersangka, 9 orang diantaranya merupakan tersangka pengedar dan 2 orang Kurir," terang Fahri saat Konferensi Pers di Makopolres Indramayu, Rabu 7 Juni 2023.

Dari tangan para tersangka Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 35,14 gram.

Kemudian narkotika jenis ganja kering 28,30 gram dan OKT jenis Tramadol
HCL 50 butir dan Trihexyphenidil 447
butir dengan total jumlah 497 butir.

Baca Juga: Pilpres 2024, Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha: Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto Tepat Jadi Cawapres

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x