SABACIREBON- Aparat kepolisian menangkap empat orang tersangka diduga melakukan pencurian hewan ternak kambing tepatnya di Blok Sukamanah, Desa Pasangrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, penangkapan empat orang tersangka ini berkat adanya laporan dari warga yang kehilangan hewan ternaknya.
“Para tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyian,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto ditemui wartawan di Mapolres, Rabu 23 Agustus 2023.
Indra menjelaskan ke empat para pelaku itu masing-masing berinisial JS (46), A (35), K (59) dan AW (43) merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kita ketahui bahwa telah terjadi pencurian pada tanggal 18 Agustus 2023 jam 20.30 WIB, ia sedang mengecek kambing setelah itu dia tinggalkan. Dan kemudian pada tanggal 19 Agustus 2023 jam 03.00 WIB pagi ternyata kambingnya hilang,” ujarnya.
Diungkapkan dia atas kejadian hilangnya hewan ternak tersebut warga pun, akhirnya melaporkan ke Polres Majalengka dan hari ini Rabu 23 Agustus 2023. Allhamdulilah sudah terungkap dan total semua ada 19 ekor kambing.
Baca Juga: Polisi di Majalengka Bagikan Leaflet dan Stiker Gratis, Begini Penjelasannya
Menurut dia, kebetulan dua tersangka itu residivis yang telah divonis selama 8 tahun. Dan ada 10 lokasi tempat mereka melakukan aksi pencurian hewan ternak di Majalengka.