SABACIREBON- Bupati Majalengka Karna Sobahi menolak keras adanya aktivitas galian C yang selama ini dikeluhkan sejumlah warga bermukim di Desa Mekarhurip dan Desa Lempuyang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Aktivitas galian C tersebut disinyalir akan berdampak pada kesehatan dan polusi udara warga sekitar yang bermukim di dua lokasi desa tersebut.
“Itulah yang selalu dikeluhkan dalam rapat koordinasi dengan Pak Gubernur ya, karena kabupaten/kota mempunyai wilayahnya. Kita menolak, tapi kan pihak Propinsi masih terus memberikan izin, ini masalahnya yang cukup dilematis,” kata Bupati Majalengka Karna Sobahi ditemui wartawan di sela-sela kegiatan, Rabu 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Galian C di Majalengka Dituding Merusak Lingkungan Sekitar, Warga Resah
“Jadi tetap kita menolak sebuah lokasi, tapi tiba-tiba turun izin dari Propinsi ya, contoh kecil yang didepan mata yang di Cigasong itu kan,” lanjut dia.
Dicontohkan dia, seperti penggilingan batu sudah mendekati kepada pemukiman, kalau terjadi jebol dindingnya bagaimana, apalagi pada waktu musim hujan tiba.
“Saya kira pemukiman itu akan tergerus oleh tumpukan batu dan pasir yang berada tepat diatasnya,” ucapnya.
“Kita sudah beberapa kali kirim surat ya, tapi yang namanya kewenangan Propinsi seperti itu. Jadi kita pun sudah sangat sulit termasuk adanya aktivitas beberapa galian-galian itu,” menambahkan.
Dijelaskan dia seperti kemarin rakyat datang ke rumah Dinas Bupati, menanyakan Pak ini gimana, merasa terganggu dengan angkutan truk yang sembrono, dan tidak pernah selalu ditutup jalan juga semakin penuh, polusinya ke rumah-rumah segala.
“Ya saya perintahkan kepada Satpol-PP Majalengka, datang ke Propinsi, karena ini kewenangan Propinsi yang memberikan izin. Jadi kita tidak bisa memiliki apa-apa dari sana itu,” tegasnya.
Disingung terkait aktivitas Galian C tidak memiliki izin sampai sekarang yang terus melakukan kegiatannya, Itu merupakan kewenangan Propinsi. Pemerintah daerah tidak bisa menutup.
“Kita hanya bisa berkoordinasi dengan pihak Propinsi minta, diapresiasi perizinan untuk lokasi itu,” pungkasnya.***