SABACIREBON –Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap bisa menjaga netralitasnya menjelang pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sekda Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi, saat membuka rapat koordinasi evaluasi pelanggaran netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah, Rabu 15 Februari 2023.
“Kegiatan hari ini menjadi momentum bersama untuk menguatkan komitmen dalam mewujudkan netralitas pegawai ASN yang kokoh,” ujar Agus.
Baca Juga: Sudah Bersihkah hati kita..? Begini Cara Mengetahui Kesehatan Hati Kita, Menurut Aa Gym
Ia menyebutkan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Bahkan terkait hal ini, lanjutnya, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Aturan tersebut dibuat pemerintah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 nanti,” sambungnya.
Baca Juga: Alhamdulillah Ongkos Haji Turun, Menjadi Segini Biayanya...
Menurutnya, aturan tersebut juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang netralitasnya tidak terjaga. Dirinya tak memungkiri netralitas ASN kerap menjadi isu dan tantangan di tahun politik seperti saat ini.