“Narkotika ini dibeli melalui jalur online dan dijual secara online juga,” ucapnya.
Ia menjelaskan jadi para pelaku ini membeli narkotika jenis ganja kering ini secara online, kemudian dikemas dengan paket-paket kecil dan besar lalu menjualnya secara online juga.
Baca Juga: Polres Majalengka Tangkap Pelaku Prostitusi Online, Polisi: Pelanggan Berasal dari Suaminya Sendiri
Lalu ia mengatakan setelah barang tersebut terjual secara online, kedua para pelaku itu menempelkan di tempat-tempat yang telah disepakati, dengan pembeli cara di foto lalu diberikan beberapa titik lokasi tersebut.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 pidana narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***