Pelajar SMA di Majalengka Jadi Pengedar Narkoba, Geng Motor Hingga Punya Senjata AirSoft Gun

- 8 Februari 2023, 19:22 WIB
Pelajar SMA di Majalengka Jadi Pengedar Narkoba/SabaCirebon
Pelajar SMA di Majalengka Jadi Pengedar Narkoba/SabaCirebon /

“Narkotika ini dibeli melalui jalur online dan dijual secara online juga,” ucapnya.

Ia menjelaskan jadi para pelaku ini membeli narkotika jenis ganja kering ini secara online, kemudian dikemas dengan paket-paket kecil dan besar lalu menjualnya secara online juga.

Baca Juga: Polres Majalengka Tangkap Pelaku Prostitusi Online, Polisi: Pelanggan Berasal dari Suaminya Sendiri

Lalu ia mengatakan setelah barang tersebut terjual secara online, kedua para pelaku itu menempelkan di tempat-tempat yang telah disepakati, dengan pembeli cara di foto lalu diberikan beberapa titik lokasi tersebut.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 pidana narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x