SABACIREBON- Seorang pelajar yang masih duduk dibangku SMK ternama di Majalengka bernisial RD (18 tahun) bersama temannya inisial AP (24 tahun) ditangkap polisi karena mengedarkan dan menjual jenis narkotika dan tindak pidana bidang kesehatan secara online.
Dua pelaku ditangkap polisi di kos-kosan di Blok Senin RT 001/003, Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka.
Kedua pelaku tersebut menjual dan mengedarkan ganja ukuran besar dan kecil di Kecamatan Kabupaten Majalengka di tiga wilayah yang berbeda yakni, Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi dan Ligung.
Baca Juga: Ratusan Anggota PKD se-Kabupaten Majalengka Jalani Tes Narkoba, Besok Dilantik
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Satnarkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya mengatakan, polisi menangkap salah satu pelaku di kos-kosan pada hari Selasa 7 Februari 2023 pukul 11.00 WIB siang.
Menurut Edwin, dari tangan pelaku polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa ramadol 146 lembar serta ganja paket besar dan kecil masing-masing 9,31 gram dan 25,73 gram.
“Kita mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RD (18) dan AP (24),” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Mapolres saat Press Conference, Rabu 8 Februari 2023.
Baca Juga: Aniaya Korban, 2 Pelaku Masih Anak di Bawah Umur, 4 Anggota Geng Motor Dibekuk Polres Majalengka
Ia menjelaskan pada saat polisi melakukan penggeledahan di kos-kosannya tersebut menemukan jaket bertuliskan moonraker dan menyita sebuah senjata Airsoft Gun.