Polres Majalengka Tangkap Pelaku Prostitusi Online, Polisi: Pelanggan Berasal dari Suaminya Sendiri

- 2 Mei 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi - Polres Majalengka tangkap pelaku prostitusi online.*
Ilustrasi - Polres Majalengka tangkap pelaku prostitusi online.* /Pixabay/Hermann /

PR CIREBON- Polres Majalengka baru saja menangkap sepasang suami istri di Majalengka terkait dengan prostitusi online.

Kedua tersangka tersebut diketahui telah menjadi mucikari dan memasarkan jasa prostitusi melalui aplikasi chatting online.

Kegiatan melanggar hukum tersebut segera dilakukan penindakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Baca Juga: Doa Hari ke-20 Ramadhan: Mohon Kemampuan Membaca Al-Quran Menggapai Malam Lailatul Qadar

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari postingan Instagram @polres_majalengka pada 1 Mei 2021, sepasang suami istri yang ditangkap Polres Majalengka yang diduga sebagai mucikari prostitusi online dengan inisial HH (35) dan DA (29).

Sepasang suami istri asal Kabupaten Majalengka tersebut diduga tengah menjalankan prostitusi online di sebuah kos-kosan di wilayah Majalengka wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kedua mucikari tersebut diketahui mematok harga atau tarif sebesar Rp500 ribu untuk sekali kencan.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Tottenham vs Sheffield, Spurs Kejar Target Finish di Posisi Empat Besar

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda bersama Kasat Reskrim, AKP Siswo D.C. Tarigan melakukan tindakan langsung setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x