Polres Majalengka Tangkap Pelaku Prostitusi Online, Polisi: Pelanggan Berasal dari Suaminya Sendiri

- 2 Mei 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi - Polres Majalengka tangkap pelaku prostitusi online.*
Ilustrasi - Polres Majalengka tangkap pelaku prostitusi online.* /Pixabay/Hermann /

Baca Juga: Ustaz Dhanu Terkejut Melihat Makhluk Menunjuk Jantung Ustaz Zacky Mirza: Ini yang Tadi Saya Cerita

“Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa korban tersebut adalah adik kandung dari mucikari yang berumur 14 tahun dan masih berstatus pelajar,” ucap AKBP Syamsul Huda.

DA juga tidak hanya berperan sebagai mucikari, melainkan ikut melayani hidung belang.

“Pelanggan yang didapat keduanya tersebut ternyata berasal dari suaminya sendiri yang berinisial HH,” ucap AKP Siswo.

Tangkapan layar unggahan @polres_majalengka
Tangkapan layar unggahan @polres_majalengka

Baca Juga: 526 Orang Positif Covid-19 Usai Divaksinasi, Peneliti Inggris: Mereka Salah Berasumsi bahwa Mereka Kebal

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan satu buah ponsel serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang kini disita untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Berdasarkan penyelidikan, pasangan suami istri tersebut menjalankan bisnis prostitusi melalui aplikasi chatting online dan sudah berjalan selama dua bulan.

Tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 88 No.35 Tahun 2004 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan penjara maksimal sepuluh tahun.

Sementara itu, HH yang merupakan suami dari DA akan dikenakan Pasal 45 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan dikenakan ancaman maksimal enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah