UPDATE Kasus Korupsi Alat Berat di Kota Cirebon, Penahanan Tersangka Diperpanjang, Begini Kata Kejaksaan

- 30 Januari 2023, 18:27 WIB
Update Kasus Korupsi alat berat Kota Cirebon/foto andik sc prmn
Update Kasus Korupsi alat berat Kota Cirebon/foto andik sc prmn /

SABACIREBON-Masa tahanan para tersangka dugaan korupsi alat berat di Kota Cirebon, termasuk mantan Kepala BPKPD, Sya kembali diperpanjang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Berbeda dengan masa tahanan pertama yakni lamanya 20 hari, pada perpanjangan ke dua ini waktunya adalah untuk 40 hari ke depan.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, masa penahanan awal para tersangka dugaan korupsi alat berat sudah diperpanjang.

Baca Juga: Dear Warga ! Ruas Jalan Raya Propinsi Jalur Cirebon-Bandung Ditutup Sementara, Begini Kata Kasatlantas

"Sesuai ketentuan, untuk perpanjangan ini waktu untuk 40 hari ke depan,, fan itu sudah kita lakukan " katanya, Senin 30 Januari 2023.

Sementara itu, seperti diketahui Sya ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi alat berat, pada Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Ia saat itu ditahan kejaksaan dan langsung dibawa untuk dititipkan di Rutan Banteng Kota Cirebon.

Baca Juga: 12 Negara Sudah Lolos Piala Dunia U-20 di Indonesia, 6 Stadion Siap Gelar Laga Spektakuler, Catat Waktunya

Sebelumnya, pada hari itu kejaksaan memeriksa mantan Kepala Dinas PUTR Kota Cirebon ini secara marathon. Sekira pukul 22.00 Wib, kejaksaan kemudian menetapkannya menjadi tersangka.

Sementara itu, mencuatnya dugaan korupsi alat berat ini terjadi saat tersangka menjadi Kadis PUTR Kota Cirebon. Di mana dugaan muncul ketika alat berat disebut-sebut dijual dengan proses dan harga mencurigakan.

Penjualan aset berupa alat berat tersebut melalui lelang, dari dua perusahaan pengikut lelang salah satunya menjadi pemenang.

Baca Juga: Profil Egy Maulana Vikri: Pernah Membawa Persab Brebes Juara Piala Soeratin U-17

Kejari Kota Cirebon menyebut penahanan Sya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lima alat berat.

Disebutkannya, kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 1 miliar.

Tersangka Sya diduga telah melakukan mark up harga alat berat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Tak Lagi Main di Eropa, Pulang Kampung Resmi Berlabuh ke Dewa United FC

Adapun nilai pengadaan 5 alat berat tersebut memakai anggaran sekitar Rp 8,53 miliar.

Dalam kasus ini, kejaksaan menyebut tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

Sememtara, sehari setelah ditahannya Sya oleh kejaksaan, atau Kamis 15 Desember 2022, Sekda Agus Mulyadi tak memung kiri hal itu dapat menyebabkan terganggunya pelayanan di BPKPD setempat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Senin 30 Januari 2023

"Terutama pelayanan yang sifatnya membutuhkan otoritas dari pimpinan. Namun untuk pelayanan yang sudah tersistem, kami rasa tetap berjalan seperti biasa," ujar Sekda Kota Cirebon, H Agus Mulyadi.

Disinggung ditahannya Sya saat itu oleh kejaksaan, Sekda menyampaikan rasa keprihatinan dan kesedihannya.

"Saya sebagai Sekretaris Daerah sangat prihatin dan sedih dengan kondisi yang menimpa salah satu rekan kami. Ini tentunya menjadi bagian dari evaluasi kami, kenapa ini sampai terjadi lagi," kata Sekda.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Hari Ini Senin 30 Januari 2023

Menyangkut status hukum Sya tersebut, Pemkot dipastikannya akan memberikan pendampingan hukum dari LKBH KORPRI.

Namun langkah tersebut diambil apabila dimohon oleh yang bersangkutan maupun keluarganya.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x