Sengketa Tanah PD Pembangunan Vs Warga, Sita Eksekusi di Shapire Boulovard Dinilai Salah Alamat, Ini Alasannya

- 13 Januari 2023, 15:21 WIB
Saat sita eksekusi tanah dan bangunan di perumahan saphire boulevard/ andik sc prmn
Saat sita eksekusi tanah dan bangunan di perumahan saphire boulevard/ andik sc prmn /

"Jelas di situ kami menanglah istilahnya. Namun kemudian dilanjutkan lagi yang putusannya keluar tahun 2015. Hasilnya berbeda dari yang perusahaan sebelumnya, karena yang sebelumnya itu tidak ada eksekusi," paparnya.

Yang mengherankan pihaknya, setelah dibuat ulang baru muncul putusan tidak ekseklusi. Itu pun juga proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Mengejutkan! PSSI Putuskan Liga 2 dan Liga 3 Dihentikan, Liga 1 Tetap Berjalan Tapi Tanpa Ada Degradasi

Mereka tak mengetahui luas, tempat letaknya di mana, dan nomor sertifikat yang ini ada di mana. Itu tak pernah ada, namun tiba-tiba keluar aja.

"Kemudian hari ini ada costatering untuk penyocokan hasil keputusan pengadilan Nomor 29 tahun 2015 dengan kondisi fakta yang ada di tempat. Nah setelah dicocokkan itu ternyata ada dari nomor sertifikat yang sudah tidak ada, kemudian dari luas tanah pun juga berkurang banyak," ulasnya.

"Berkurang banyaknya dari 6000 total itu, ada satu sertifikat yang tidak ada sertifikatnya. Artinya kan berkurang banyaklah karena yang tidak ada sertifikat itu kalau tak salah di sertifikat yang ternyata 5 sertifikat ini satu nomor tidak ada," sambungnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini  Jumat 13 Januari 2023

Kemudian yang satu nomor yang jumlah luasnya berkurang karena ada penyemplitan. Ada sertifikat baru.

"Heran yang memang sudah bersertifikat ini justru digugat oleh pihak khususnya PD Pembangunan. Sebab jelas-jelas bukti kepemilikan tanah itu adalah sertifikat, jadi ya untuk kelanjutannya cek kembalikan lagi. Seperti apa yang jelas kan pada saat konstatering ini fakta membuktikan bahwa tidak sesuai dengan amanah yang keluar dari putusan," ungkitnya.

Disinggung apakah sertifikat tanah miliknya pernah diblokir, diakuinya hal itu sempat terjadi pada 2015. Namun 1 bulan tak ada tibdaklanjut sehingga pemblokiran tersebut kadaluarsa.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah