SABACIREBON-Sengketa tanah antara warga dengan PD Pembangunan di Kota Cirebon, seolah tak ada habisnya.
Seperti halnya dialami M Firman Ismana, salah satunya, warga Perumahan Shapire Boulovard, Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Setelah sempat digugat dua kali pada 2010 dan 2015, kini kepemilikan tanahnya dengan obyek yang sama di Blok Siwodi kembali disoal PD Pembangunan.
Baca Juga: Terpilih Ketum KONI Jabar: Harapan di Pundak Budiana
Bahkan pada Jumat 23 Desember 2022, PD Pembangunan dengan didampingi aparat dari kejaksaan, pengadilan, kepolisian, BPN, Kodim dan Satpol PP mendatangi kediaman Firman Ismana.
Kedatangan mereka saat itu untuk pecocokan (Konstatering) terhadap obyek permohonan eksekusi. Sontak hal ini pun mengundang keheranan Firman Ismana.
"Tapi setelah di sini tadi pihak PD Pembangunan tidak mengetahui persis lokasi tanah yang mereka persoalkan. Kan aneh, malah nyebut harus dilihat lg di BPN," kata Firman Ismana kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.
Baca Juga: KIPP Majalengka Sebut Tiga Teknis Penyelenggara Ini di Pemilu Tahun 2024 Tidak Memenuhi Kredibilitas
Ia menyebutkan, tanah yang sejak lama telah didiaminya, tidak serta merta begitu saja. Tetapi sudah status sertifikat hak milih (SHM).