KIPP Majalengka Sebut Tiga Teknis Penyelenggara Ini di Pemilu Tahun 2024 Tidak Memenuhi Kredibilitas

- 23 Desember 2022, 12:28 WIB
Ketua Komite independen Pemantau Pemilu  Hamzah Badrutamam/SABACIREBON
Ketua Komite independen Pemantau Pemilu Hamzah Badrutamam/SABACIREBON /
 
SABACIREBON- Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Hamzah Badrutamam menilai keterlibatan penyelenggara pemerintahan ASN, P3K, atau mereka yang memilki keterikatan Pekerjaan lainnya diluar sebagai penyelenggara pemilu ketika masuk menjadi lembaga AD/Hoc PPK, PPS dan KPPS. 
 
Panwascam, PKD. PTPS, dikhawatirkan teknis penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 akan berjalan tidak memenuhi kredibilitas.
 
Alasannya yang pertama menurut Ketua KIPP Majalengka, ketika BKN No Nomor CI.26-30/V.68-1/47 tentang lembaga ASN yang menjadi ad/hoc atau lembaga nonstruktural atau PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan perubahannya di PP No.17 Tahun 2020.
 
 
Mereka yang memiliki pekerjaan lain diluar penyelenggara pemilu harus melampirkan izin dari atasan pada saat mendaftar.
 
"Tetapi persoalan lain akan menjadi masalah ketika penyelenggara pemilu ini akan dibenturkan dalam satu waktu mengerjakan tiga pekerjaan. " kata Ketua KIPP Majalengka, Jumat 23 Desember 2022.
 
Dirinya menjelaskan pekerjaan yang pertama adalah sebagai rumah utamanya, dimana mereka di berikan tanggungjawab.
 
 
Persoalan kedua adalah mereka harus menjalankan mandat sebagai penyelenggara pemilu yang ketiga adalah mereka diberikan mandat untuk menjalankan suksesnya proses pemilu. 
 
Sedangkan tujuan dibentuknya penyelenggara pemilu sendiri dituntut untuk menciptakan pemilu yang demokratis dalam menyelenggarakan sistem politik dengan mengedepankan Nilai-nilai moral dan demokrasi yang memiliki kepastian hukum. 
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam penyelenggaraan pemilu perlu ada tim yang berintegritas, jujur dan adil.
 
 
Peraturan tujuan tentang periodesasi dihapuskan dengan asumsi kekhawatiran kesulitan dalam mencari masyarakat yang mau menjadi penyelenggara ad/hoc.
 
Dalam mengevaluasi perekrutan tenaga PPK di Majalengka. Majalengka melebihi apa yang menjadi kekhawatiran KPU RI dengan pendaftar yang banyak dan melebihi kekhawatiran KPU terkait Periodesasi dimana dari 15 besar yang lolos CAT, mayoritas mereka yang baru satu periode atau mereka yang memiliki komitment terhadap penyelenggara pemilu. 
 
"Harusnya KPU bisa memilih sebagai regenerasi penyelenggara pemilu KPU bisa memilih mereka yang tidak memiliki pekerjaan lain dan belum pernah 2 kali menjadi penyelenggara dalam tingkatan yang sama (PPK)."
 
 
"Sebagaimana mana yang telah dilakukan KPUD majalengka diberi kewenangan untuk membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum."Jelasnya
 
Selain itu, Hamzah juga mengatakan bahwa DKPP sudah mengingatkan KPU terkait rekrutmen PPK. 
 
Menurutnya, DKPP menyarankan agar rekrutmen penyelenggara adhoc entah PPK, PPS, yang dilakukan KPU, dilakukan secara profesional dengan mengindahkan syarat - syarat formal yang ketat. 
 
 
Namun menurutnya, pada implementasinya pembentukan badan adhoc melalui hasil penyeleksian yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka menuai kontroversi.
 
"Selain beberapa kecamatan tidak terpenuhinya kuota 30% perempuan KPUD majalengka juga tidak mengutamakan kompetensi dan empirisme dalam pembentukan badan adhoc yang nantinya akan di tempatkan di 26 kecamatan kabupaten majalengka." 
 
"Sehingga hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 36 dan 38 peraturan nomor 8 tahun 2022 yang mana pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas dan integritas dalam panitia penyelenggara pemilu." Pungkasnya.***( Ade)

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x