Baca Juga: Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Pasukan
"Berkurang banyaknya dari 6000 total itu, ada satu sertifikat yang tidak ada sertifikatnya. Artinya kan berkurang banyaklah karena yang tidak ada sertifikat itu kalau tak salah di sertifikat yang ternyata 5 sertifikat ini satu nomor tidak ada," sambungnya.
Kemudian yang satu nomor yang jumlah luasnya berkurang karena ada penyemplitan. Ada sertifikat baru.
"Heran yang memang sudah bersertifikat ini justru digugat oleh pihak khususnya PD Pembangunan. Sebab jelas-jelas bukti kepemilikan tanah itu adalah sertifikat, jadi ya untuk kelanjutannya cek kembalikan lagi. Seperti apa yang jelas kan pada saat konstatering ini fakta membuktikan bahwa tidak sesuai dengan amanah yang keluar dari putusan," ungkitnya.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, PKS Jabar: Ibu Adalah Segalanya
Disinggung apakah sertifikat tanah miliknya pernah diblokir, diakuinya hal itu sempat terjadi pada 2015. Namun 1 bulan tak ada tibdaklanjut sehingga pemblokiran tersebut kadaluarsa.
"Langkah selanjutnya kami menunggu hasil putusan pengadilan. Nantinya Seperti apa, kalau memang merugikan jelas kami akan melawan secara hukum dengan bukti-bukti otentik yang kami miliki.
Sementara itu, perihal di
tanah yang dipersoalkan tersebut, pihak PDAM belum memberikan tanggapan resminya. Saat dihubungi melalui telpon selulernya, Dirut PD Pembangunan R Pandji Amiarsa belum memberikan respon.***