Sengketa Tanah PD Pembangunan Vs Warga, Sita Eksekusi di Shapire Boulovard Dinilai Salah Alamat, Ini Alasannya

- 13 Januari 2023, 15:21 WIB
Saat sita eksekusi tanah dan bangunan di perumahan saphire boulevard/ andik sc prmn
Saat sita eksekusi tanah dan bangunan di perumahan saphire boulevard/ andik sc prmn /

SABACIREBON-Tim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dinilai telah salah alamat melakukan sita eksekusi atas tanah dan lahan milik Firman Ismana, warga Perumahan Shapire Boulovard, Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat 13 Januari 2023.

"Ya seperti apa fakta sebenarnya di lapangan, itu perihal nomor sertifikat yang digugat kan sertifikat bernomor 4059. Aneh bisa muncul tapi yang ditunjuk itu justru rumah saya yang jelas-jelas memang bukan sertifikat itu. Jadi ini keliru, salah alamat," ujar
Firman Ismana di lokasi.

Ia menyebutkan, sebagai catatan juga bahwa sebenarnya sertifikat ini apakah ada palsunya atau bagaimana. Bisa-bisanya yang diperkarakan dengan sertifikat berbeda.

Baca Juga: Malaysia Open 2023 : Apriyani Siti Fadia ke Semifinal..!

Kemudian sertifikat 4059 yang diperkarakan tersebut, itu tidak ada. Karena memang sudah tercatat juga di BPN bahwa tidak ada nomor itu.

"Sebab ada perubahan di situ kan dan perlu diketahui juga gugatan yang dilakukan pada tahun 2015 itu sebenarnya gugatan menuju pada sertifikat yang tidak ada sertifikat. Kalau tidak ada sertifikatnya otomatis tidak ada objeknya," bebernya.

Menurutnya, atas dasar itu keputusan PN tersebut berarti bukan obyek lahan dan bangunan miliknya. Karenanya pemasangan plang berlogo PN juga akhirnya tidak bisa dilakukan mereka.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Orang Asal Majalengka Sukses Menjadi Pejabat Tinggi Negara, Mau Tahu Simak Disini

"Coba kenapa bisa masuk ke dalam gugatan, bahkan sampai ke kamar putusan pada tahun 2015. Itu yang saya pertanyakan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x