Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Selasa 20 Desember 2022
Karena saksi korban disibukan dengan urusan lain, setiap transaksi pembelian tanah yang terdapat di Sukabumi dilakukan atas nama terdakwa Endang Kusumawaty.
"Pembelian tanah-tanah ini rencananya akan dibikin usaha bersama. Tapi setiap penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) selalu diatasnamakan terdakwa Endang. Bahkan selain membeli tanah, disana juga saya diminta membangunkan villa disalah satu lahan yang sudah kita beli itu," paparnya.
Disebutkannya, selain pembelian tanah, suatu waktu terdakwa Irfan meminta saksi korban untuk membeli sebuah SPBU yang sedang tutup karena disegel di Karawang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Hari Ini Selasa 20 Desember 2022
Irfan meyakinkan jika SPBU itu dijual murah dan usaha ini memiliki peluang yang bagus. Maka, dibelilah SPBU tersebut senilai Rp 12,5 miliar. Ini susul dengan pembelian dua SPBU di Cirebon dan di Sukabumi serta satu pembangunan SPBU baru yang juga di Cirebon.
"Terdakwa Irfan menawarkan agar bisnis SPBU ini dikelola oleh istrinya yakni Endang. Dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan, transaksi pembelian SPBU ini diatas namakan istrinya itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty melakukan penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadilan perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu 30 November 2022.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Selasa 20 Desember 2022
"Pasal yang kami kenakan kepada dua terdakwa yakni 378 jo 372 KUHP itu dakwaan pertama. Kemudian pasal 3,4 dan 5 TPPU. Tadi kami membacakan dakwaan, ternyata dari tim penasihat hukum terdakwa tidak ada eksepsi. Maka sesuai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan pada Seni 5 Desember, dengan agenda pembuktian dari keterangan saksi," kata anggota JPU Yendri Aidil usai persidangan. ***