Disebutnya Wali Kota Cirebon Terima Rp 5 M di Persidangan Eks Ketua DPRD Jabar, Tuai Reaksi Elemen Mayarakat

- 20 Desember 2022, 17:10 WIB
Suasana sidang dugaan penipuan dan penggelapan tetdskwa eks ketua dprd jabar/andik sc prmn
Suasana sidang dugaan penipuan dan penggelapan tetdskwa eks ketua dprd jabar/andik sc prmn /

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, nama Wali Kota Cirebon, H Nasrudin Azis menjadi salah satu kepala daerah yang disebut-sebut dalam persidangan lanjutan
kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Senin 5 Desember 2022.

Pada persidangan tersebut, saat mencalonkan wali kota Azis disebut-sebut telah menerima uang untuk kampanye dari saksi korban dalam perkara terdakwa Irfan Suryanagara.

Baca Juga: Menengok Prosesi Kawin Batu di Majalengka, Kok Bisa Dinikahkan? Simak di Sini

Selain nama Azis, dua nama lainnya yang juga disebut-sebut telah menerima uang adalah
calon Gubernur Dedi Mizwar dan calon Wakil Gubernur Dedi Mulyadi, dan Bupati Karawang Celica Nurrachdiana.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto, dengan agenda pemeriksan saksi. saksi korban Stanly Gandawijaya menyebutkan, selain telah menyerahkan uang sebesar Rp 58 miliar terdakwa Irfan untuk pembelian tanah dan beberapa SPBU.

Saksi korban juga dimintai uang oleh terdakwa Irfan untuk membantu kampanye Dedi Mizwar, Dedi Mulyadi (saat pilgub Jabar 2018) dan Celica Nurrachdiana (pilkada Karawang 2020) dan Walikota Cirebon Nashrudin Aziz (pilkada 2018).

Baca Juga: Honda Keluarkan Lagi Produk Terbatas Terbarunya, Honda CB 1300

"Semua permintaan uang untuk pembelian tanah, SPBU dan juga untuk pengurusan perizinan SPBU ada catatannya. Termasuk permintaan terdakwa untuk kampanye dia, Dedi Mizwar, Dedi Mulyadi Rp 7,5 m dan Celica dan Aziz masing-masing Rp 5 miliar, dan 25 miliar untuk kampanye terdakwa Endang di Pangkal Pinang," kata Stanly dimuka persidangan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Stanly menjelaskan, ia mengenal terdakwa Irfan Suryanagara sejak 2009 hingga 2018. Dalam kurun waktu tersebut, diantara keduanya terjadi kesepakatan kerjasama usaha.

Yakni berupa bisnis perumahan, rumah sakit, tanah kavling dan SPBU. Dimana terjadi beberapa kali transaksi pembelian tanah dan SPBU dengan uang dari saksi korban.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah