Disebutnya Wali Kota Cirebon Terima Rp 5 M di Persidangan Eks Ketua DPRD Jabar, Tuai Reaksi Elemen Mayarakat

- 20 Desember 2022, 17:10 WIB
Suasana sidang dugaan penipuan dan penggelapan tetdskwa eks ketua dprd jabar/andik sc prmn
Suasana sidang dugaan penipuan dan penggelapan tetdskwa eks ketua dprd jabar/andik sc prmn /

SABACIREBON- Disebut-sebutnya nama Wali Kota Cirebon, H Nasrudin Azis sebagai salah satu penerima uang Rp 5 miliar pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, mengundang reaksi sejumlah elemen masyarakat Kota Cirebon.

Mereka mendesak agar Wali Kota segera mengklarifikasi pengakuan saksi korban, Stanly Gandawijaya dipersidangan yang menyebutkan hal itu di depan hakim.

Begitupun mereka meminta agar aparat pengak hukum (APH) dalam hal ini hakim untuk menindaklanjutinya.Tujuannya agar pengakuan saksi korban tersebut tidak malah kemudian menjadi fitnah.

Baca Juga: Jelang Musorprov KONI Jabar : Siapa Bakal Pengganti Ahmad Saefuddin?

"Kalau ternyata apa yang diungkapkan saksi korban itu tidak benar, kasihan pak wali. Makanya kami mohon wali kota kita jangan diam saja. Ini kan sudah menyangkut wibawa wali kota, salah satu simbol kota Cirebon," ujar Agung Santosa dari Masyarakat Peduli Cirebon Bersih (MPCB), didampingi pengurus MPCB lainnya, Yayat Suyatna, Selasa 20 Desember 2022.

Hal yang sama juga disuarakan sejumlah aktifis atau pegiat anti korupsi Kota Cirebon lainnya. Masing-masing Widia Ali, Heri Teng Jin, Ilyas, dan Yana Topik.

Intinya mereka mendesak dalam kasus tersebut jangan sampai Wali Kota Cirebon jangan sampai menjadi korban hanya karena alibi pihak lainnya.

Baca Juga: Fenomena Alam Aneh, Air Sungai di Majalengka Ini Miliki 2 Rasa Tawar dan Manis

Jika hal ini dibiarkan hingga merugikan nama baik Wali Kota Cirebon, mereka memastikan akan menggeruduk pengadilan di Bandung untuk meminta klarifikasi.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, nama Wali Kota Cirebon, H Nasrudin Azis menjadi salah satu kepala daerah yang disebut-sebut dalam persidangan lanjutan
kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Senin 5 Desember 2022.

Pada persidangan tersebut, saat mencalonkan wali kota Azis disebut-sebut telah menerima uang untuk kampanye dari saksi korban dalam perkara terdakwa Irfan Suryanagara.

Baca Juga: Menengok Prosesi Kawin Batu di Majalengka, Kok Bisa Dinikahkan? Simak di Sini

Selain nama Azis, dua nama lainnya yang juga disebut-sebut telah menerima uang adalah
calon Gubernur Dedi Mizwar dan calon Wakil Gubernur Dedi Mulyadi, dan Bupati Karawang Celica Nurrachdiana.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto, dengan agenda pemeriksan saksi. saksi korban Stanly Gandawijaya menyebutkan, selain telah menyerahkan uang sebesar Rp 58 miliar terdakwa Irfan untuk pembelian tanah dan beberapa SPBU.

Saksi korban juga dimintai uang oleh terdakwa Irfan untuk membantu kampanye Dedi Mizwar, Dedi Mulyadi (saat pilgub Jabar 2018) dan Celica Nurrachdiana (pilkada Karawang 2020) dan Walikota Cirebon Nashrudin Aziz (pilkada 2018).

Baca Juga: Honda Keluarkan Lagi Produk Terbatas Terbarunya, Honda CB 1300

"Semua permintaan uang untuk pembelian tanah, SPBU dan juga untuk pengurusan perizinan SPBU ada catatannya. Termasuk permintaan terdakwa untuk kampanye dia, Dedi Mizwar, Dedi Mulyadi Rp 7,5 m dan Celica dan Aziz masing-masing Rp 5 miliar, dan 25 miliar untuk kampanye terdakwa Endang di Pangkal Pinang," kata Stanly dimuka persidangan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Stanly menjelaskan, ia mengenal terdakwa Irfan Suryanagara sejak 2009 hingga 2018. Dalam kurun waktu tersebut, diantara keduanya terjadi kesepakatan kerjasama usaha.

Yakni berupa bisnis perumahan, rumah sakit, tanah kavling dan SPBU. Dimana terjadi beberapa kali transaksi pembelian tanah dan SPBU dengan uang dari saksi korban.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini  Selasa 20 Desember 2022

Karena saksi korban disibukan dengan urusan lain, setiap transaksi pembelian tanah yang terdapat di Sukabumi dilakukan atas nama terdakwa Endang Kusumawaty.

"Pembelian tanah-tanah ini rencananya akan dibikin usaha bersama. Tapi setiap penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) selalu diatasnamakan terdakwa Endang. Bahkan selain membeli tanah, disana juga saya diminta membangunkan villa disalah satu lahan yang sudah kita beli itu," paparnya.

Disebutkannya, selain pembelian tanah, suatu waktu terdakwa Irfan meminta saksi korban untuk membeli sebuah SPBU yang sedang tutup karena disegel di Karawang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Hari Ini  Selasa 20 Desember 2022

Irfan meyakinkan jika SPBU itu dijual murah dan usaha ini memiliki peluang yang bagus. Maka, dibelilah SPBU tersebut senilai Rp 12,5 miliar. Ini susul dengan pembelian dua SPBU di Cirebon dan di Sukabumi serta satu pembangunan SPBU baru yang juga di Cirebon.

"Terdakwa Irfan menawarkan agar bisnis SPBU ini dikelola oleh istrinya yakni Endang. Dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan, transaksi pembelian SPBU ini diatas namakan istrinya itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty melakukan penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadilan perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini  Selasa 20 Desember 2022 

"Pasal yang kami kenakan kepada dua terdakwa yakni 378 jo 372 KUHP itu dakwaan pertama. Kemudian pasal 3,4 dan 5 TPPU. Tadi kami membacakan dakwaan, ternyata dari tim penasihat hukum terdakwa tidak ada eksepsi. Maka sesuai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan pada Seni 5 Desember, dengan agenda pembuktian dari keterangan saksi," kata anggota JPU Yendri Aidil usai persidangan. ***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah