Dana yang Dihimpun ACT Rp 1,7 Triliun, 50 persen Diselewengkan, PPATK Blokir 843 Rekening Terafiliasi

- 4 Agustus 2022, 17:40 WIB
PPATK menemukan donasi dana yang terkumpul oleh ACT mencapai Rp 1,7 triliun. Lebih dari separohnya telah diselewengkan oleh petinggi ACT./pikiran-rakyat.com
PPATK menemukan donasi dana yang terkumpul oleh ACT mencapai Rp 1,7 triliun. Lebih dari separohnya telah diselewengkan oleh petinggi ACT./pikiran-rakyat.com /

 

SABACIREBON-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran penyelwengan dana ACT (Aksi Cepat Tanggap).
 
PPATK menemukan, lembaga filantropi ACT ini menyelewengkan 50 persen dari dana yang mereka terima.
 
Dana-dana tersebut disebarkan ke beberapa pihak yang terafiliasi  dengan para petinggi ACT. 
 
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berhasil menghimpun dana berupa sumbangan masyarakat itu  hingga Rp1,7 triliun.
 
 
"Dari jumlah itu, PPATK menemukan fakta lebih 50 persen mengalir ke yayasan yang terafiliasi ke para petingginya," tegasnya.
 
Penerima yang 50 persen itu merupakan entitas yang terafiliasi ke pihak pribadi," ujar Ivan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Agustus 2022.  Dan angkanya mencapai Rp 1 triliuna,  kata Ivan.
 
Sementara ini pihak PPATK menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak akuntabel.

"Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel," tutur Ivan.

Baca Juga: Otoritas Hongkong Kecam Keras Kunjungan Pelosi ke Taiwan; Merusak Integritas Wilayah Cina

PPATK mengungkap bahwa entitas yang menerima aliran data tersebut merupakan anak usaha ACT dan kemudian uangnya mengalir ke pengurus yayasan filantrop

Ada kelompok-kelompok di masing-masing. Jadi ACT itu punya kegiatan-kegiatan usaha lain. Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus, gitu, tuturnya.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh, terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi," kata Ivan menjelaskan.

Menurut Ivan, ada dana 50 persen yang mengalir ke entitas yang terafiliasi pihak pribadi itu untuk pembayaran kesehatan, pembelian villa, hingga pembelian aset.

Baca Juga: Menyusul Ketegangan China-Taiwan, WNI: Alhamdulillah Aman Banget

"Kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian vila, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian aset, segala macam yang memang tidak diperuntukkan buat kepentingan sosial," tutur Ivan dikutip Pikiran-Rakyat.com.
 
Sementara Ivan lewat PMJ.Com menjelaskan keuntungan dari pengelolaan dana masyarakat oleh yayasan itu sepenuhnya diraup oleh para pemilik yayasan tersebut. Selain itu, Ivan menyebut sebagian dana juga digunakan untuk pembayaran kesehatan hingga pembelian vila dan aset. 

Ivan menyebut pihaknya masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana ini. Ia menyebut ada kemungkinan jumlah dana yang dikelola lembaga filantropi tersebut lebih besar dari Rp 1,7 triliun. PPATK pun telah mendokumentasikan seluruh dugaan penyelewengan dana itu. 

Baca Juga: West Ham Datangkan Amadou Onana dari Lille Seharga Rp 605 Miliar

"Ada 10 dokumen yang kami serahkan kepada penyidik (Bareskrim Mabes Polri ) dan kepada beliau (Mensos Tri Risma Harini). Kita berharap ada pendalaman khusus dari Bu Menteri," kata Ivan. 

Berdasarkan catatan yang dihimpun SabaCirebon.Com, Polisi juga menyatakan telah menelusuri aliran dana ACT ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan para petinggi tersebut. Perusahaan itu diantaranya adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta. Kemudian ada enam perusahaan lainnya yang merupakan turunan dari PT Global Wakaf Corpora, yakni PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.  

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Nasib Tim Ferensik Awal yang Tidak Menemukan Luka Tembakan di Kepala Brigadir J

Selain itu, polisi menyatakan bahwa sebagian dana yang diselewengkan ACT itu berasal dari sumbangan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Awalnya polisi menduga jumlah dana yang didapatkan dari perusahaan pesawat Boeing itu sebesar Rp34 miliar, belakangan polisi menyatakan jumlah dana yang diselewengkan membengkak nyaris dua kali lipat menjadi Rp 64 miliar.  

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana sumbangan masyarakat hingga pencucian uang. Keempat tersangka itu adalah  Mantan Ketua Dewan Pembina Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan Hariyana Hermain, dan Ketua Yayasan Ibnu Khajar.***
 

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah