SABACIREBON-Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditanggapi berbagai pengguna Medos.
Mulai ada yang menanggapinya sebagai kemudahan, langkah yang jitu dari pemerintah untk menaikkan jumlah wajib pajak atau untuk mengejar wajib pajak per orangan yang selama ini menghindar dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam melaksanakan kewajiban.
Jika pajak dianggap sebagai instrument pemerataan yang berguna bagi pemerintah untuk meningkatkan pembangunan dan menolong masyarakat miskin -- apakah lewat Bansos, Subsisdi dan pembangunan desa tertinggal -- maka wajib pajak per orangan yang tergolong kaya, sering kali menghindari dari kejaran Ditjen Pajak.
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp dkk, Berani Blokir PSE Enggan Daftar?
Dengan integrasi NIK dalam KTP sebagai NWPW, sulit meniadakan fungsi KTP dalam berbagai keperluan. Ibaratnya apapun keperluan warga akan terhimpun dalam KTP yang mengolahnya menjadi satu kartu pintar.
Semua keperluan warga, dari lembaga manapun, dari instansi manapun dan untuk keperluan apapun akan terintegrasi kepada KTP. Sehingga KTP betul-betul mencirikan identitas seorang karena keperluan dan aktivitas warga diinput dalam satu wadah yang dinamakan satu kartu pintar yang sesungguhnya, yakni KTP,
Satu hal yang tidak bisa dibantah KTP terintegrasi dengan semua pusat data.
Seorang pengguna Medsos, lewat aplikasi WA mencoba menggambarkan fungsi KTP. Sayangnya kita tidak bisa melacak siapa kreator yang kreatif ini.
Baca Juga: Juli Hingga September Bansos Tahap 3 Cair, Menyasar 10 Juta Keluarga Miskin