Kominfo Ancam Blokir WhatsApp dkk, Berani Blokir PSE Enggan Daftar?

- 21 Juli 2022, 12:04 WIB
Kominfo Ancam Blokir PSE Enggan Daftar
Kominfo Ancam Blokir PSE Enggan Daftar /Pikiran Rakyat/pikiran-rakyat.com

Menurut menteri komunikasi dan informatika Johnny G. Plate di pusdikhub kodiklat AD jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Senin (18/7/2022).

Mempertegas masa akhir pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftar. Sangsi bertahap bakal dikenakan bagi pelanggar aturan dan operasionalnya dianggap illegal.

Berikut fakta-fakta Kominfo Ancam BLokir WhatsApp dkk, disadur dari Harian Umum Pikiran Rakyat;

Baca Juga: Coba tumbuhkan bisnismu dengan FLKS TikTok

 Hingga lima hari sebelum batas waktu atau 15 Juli 2022, Kementerian Kominfo mencatat sudah 5.674 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut 5.592 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.

Beberapa platform yang cukup dikenal sudah mendaftar adalah TikTok beserta layanannya seperti TikTok Shop dan TitkTok Business, Linktree, serta Spotify. Namun platfrm teknologi terkenal lainnya seperti Google, Twitter, Nettflix, WhatsApp, dan lainnya belum terlihat.

Kominfo akan blokir perusahaan yang tak terdaftr PSE lingkup privat.

Baca Juga: Google Patuhi Ikuti Regulasi Pendaftaran PSE

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Halaman:

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: Koran Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x