SABACIREBON-Multi fungsi kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai diaktifkkan pemerintah.
Satu persatu, kegunaan KTP mulai ditingkatkan.
Kartu ini tidak hanya berfungsi sebagai identitias resmi seorang penduduk atau bukti diri dari pengakuan negara terhadap warganya, melainkan juga untuk berbagai kegunaan lainnya.
Yang terbatu adalah, seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktorat ini, meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lewat fungsi NIK sebagai NPWP, maka kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
Baca Juga: DPD Partai Demokrat Jabar Ingatkan Calon Ketua DPC Taati Pakta Integritas
"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo dalam keterangan resminya.