Multifungsi KTP Mulai Diaktifkan, NIK Berfungsi Sebagai NPWP

- 21 Juli 2022, 10:53 WIB
Mulai sekarang NIK di KTP dapat berfungsi sebagai nomor NPWP warga./pikiran-rakyat.com
Mulai sekarang NIK di KTP dapat berfungsi sebagai nomor NPWP warga./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Multi fungsi kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai diaktifkkan pemerintah.

Satu persatu, kegunaan KTP mulai ditingkatkan.

Kartu ini tidak hanya berfungsi sebagai identitias resmi seorang penduduk atau bukti diri dari pengakuan negara terhadap warganya, melainkan juga untuk berbagai kegunaan lainnya.

Baca Juga: Hari Jadi ke 653 Cirebon, Tagline Ngobeng Yuh.. Apa Arti dan Maksudnya? Berikut Penjelasan Wali Kota Cirebon

Yang terbatu adalah, seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktorat ini, meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lewat fungsi NIK sebagai NPWP, maka kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Jabar Ingatkan Calon Ketua DPC Taati Pakta Integritas

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo dalam keterangan resminya.

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah