SABACIREBON- Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Majalengka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa 31 Mei 2022.
Dalam aksinya mereka mempertanyakan terkait tindak lanjut Pergub 561 tentang gaji. Khususnya perhatian bagi pekerja yang sudah lewat 1 tahun masa kerjanya.
Baca Juga: Kelompok Aliansi Buruh dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa, Ditlantas Lakukan Penutupan Ruas Jalan
Selain itu mereka juga mengeluhkan sebuah perusahaan yang jumlah pekerjanya lebih banyak dibandingkan laki-laki.
Kedatangan pengunjukrasa langsung diterima Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djuanedi. Aksi tersebut diapresiasinya karena berlangsung aman dan tertib.
Baca Juga: Perjalanan Kopi Luwak, dari Hidangan Para Buruh Menjadi Kopi Termahal di Dunia
“Kami tadi berdiskusi dengan mereka dalam suasana kekeluargaan, karena tugas kami menampung aspirasi mereka juga,” katanya.
Ia menyebutkan, perihal penggajian telah disebutkan pada Pergub. Di mana gaji bisa ditambah antara 3,7 persen sampai 5 persen dari UMK atau UMR.