Kasus Korupsi Rihol Kota Cirebon, Siapa Dalang Utamanya? Terbukti Terancam 15 tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

- 21 Mei 2022, 10:21 WIB
Kasus Korupsi Rihol Kota Cirebon, Siapa Dalang Utamanya? Terbukti Terancam 15 tahun Penjara dan Denda Rp 10 M/foto andik sc prmn
Kasus Korupsi Rihol Kota Cirebon, Siapa Dalang Utamanya? Terbukti Terancam 15 tahun Penjara dan Denda Rp 10 M/foto andik sc prmn /

SABACIREBON-Kasus dugaan korupsi besi pintu air (rihol) peninggalan Belanda, kini terus menggelinding hingga menjadi perhatian banyak pihak.

Bahkan setelah ditahannya 4 tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon didesak untuk mengusut tuntas siapa sebenarnya dalang utama dibalik raibnya benda cagar budaya tersebut.

"Kami sudah menyampaikan hal ini ke kejaksaan,btermasuk bukti yang kami miliki terkait dugaan adanya keterlibatan pejabat di atasnya," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Cirebon Bersih (APCB), Agung, Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Mantan Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK

Masih seputar dugaan korupsi besi rihol ini, yang cukup mengagetkan datang dari M Sofyan, salah satu pelapor dari kasus tersebut.

Menurutnya, yang menjadi pertanyaan besar saat ini, ke mana dan oleh siapa besi rihol utama dijual atau dihilangkan. Karena dari penananganan yang kini dilakukan kejaksaan hanya menyentuh besi sisa atau yang kecilnya saja.

"Lalu sebelumnya ke mana besi rihol utama atau yang besarnya. Dijual siapa itu hingga kini benar-benar raib," katanya.

Baca Juga: Menag RI Yaqut Cholil Qoumas Cek Langsung Kesiapan Tuan Rumah Arab Saudi Terima Jamaah Haji Indonesia

Sementara itu, Sejarawan yang juga pendiri Komunitas Pusaka Cirebon Kendi Pertula, Mustaqim Asteja menegaskan dirinya
kurang setuju bila hanya disebut rihol saja dalam kasus pidana tersebut.

Karena artinya berbeda, sesuai dengan cagar budaya seharusnya bangunan beserta tiga unit pompa air didalamnya.

Ditanya terkait nilainya, Mustaqim sedikit gusar. Dia menegaskan cagar budaya itu tidak ternilai harganya.

Baca Juga: Prakiran Cuaca Jawa Barat Hari Ini: Baca Daerah yang Berpotensi Hujan Disertai Petir

Yang pasti unit pompa rihol itu tebuat dari material yang berkualitas. Sebab kondisi air Cirebon dekat laut yang mudah korosi bila unit rihol hanya terbuat dari besi, baja atau material lainnya.

Satu unit pompa rihol itu, lanjutnya, berkekuatan 40 HP (Horse Power) yang cukup untuk menyedot air dengan kapasitas 370 liter perdetiknya.

“Buktinya, sebelum hilang entah kemana, kondisi unit pompa rihol masih bagus walaupun tidak terawat,” ungkapnya.

Baca Juga: Katua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun dalam Kasus Dana Hibah

Mustaqim menyesalkan kasus pompa rihol ini hanya diusut pada pidana penjualan barangnya saja. Tidak sampai menyentuh nilai dari cagar budayanya.

Sehingga dikhawatirkan, tidak akan menimbulkan efek jera dikemudian hari bagi pelaku.

“Ini kalau dikenakan pasal cagar budaya, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, ini yang seharusnya dikejar oleh penegak hukum. Sanksinya tentunya akan lebih berat, baik pidana maupun dendanya,” tegas Mustaqim.

Baca Juga: Asal-usul Cirebon, Pusat Jagat atau Negeri Gede atau Grage, Raja Pertama Bergelar Cakrabuana

Disebutkannya, jerat pidana bagi pencuri dan penadah hasil pencurian cagar budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x