Mantan Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK

- 21 Mei 2022, 10:10 WIB
KPK menahan mantan Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim, Jumat 21 Mei 2022
KPK menahan mantan Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim, Jumat 21 Mei 2022 /

SABACIREBON-Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI)  ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasanuddin menjadi tersangka dengan tuduhan dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran (TA) 2013.

Tersangka HI ditahan terhitung mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Katua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun dalam Kasus Dana Hibah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, menyebut HI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 bersama Sutrisno (S)
Baca juga: KPK limpahkan surat dakwaan penyuap mantan Bupati Buru Selatan

KPK pada Februari 2016 telah menetapkan Hasanuddin bersama Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno (SR),  dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka.

Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan Akui Jujur Kabupaten Garut Darutat Pelayanan Publik

"Untuk SR dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap." ucap Karyoto.

Dalam konstruksi perkara, sekitar 2012, EM selaku PPK mengadakan rapat bersama HI selaku Dirjen sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT TA 2013.

"Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merek 'Rhizagold' dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya," ucap Karyoto.

Baca Juga: Inilah Rumah Baru Dokter Terawan Agus Putranto setelah Dipecat IDI..

Selama proses pengadaan berjalan, KPK menduga HI aktif memantau proses pelaksanaan lelang dengan memerintahkan EM untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBNP TA 2012 turun.

HI diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

Baca Juga: PMK Mendorong Bangkit Rustia Menerapkan Protokol Kesehatan Sapi, tidak Ubahnya Protokol Kesehatan Covid-19


"HI turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW) untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang," ungkap Karyoto.

Selanjutnya, ia menyebut setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.

"Atas perintah HI, EM selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW di mana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," tuturnya.

Baca Juga: Inilah Gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi yang Perlu Diketahui dan Diwaspadai

KPK menduga atas perbuatan tersangka HI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x