Katua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun dalam Kasus Dana Hibah

- 21 Mei 2022, 09:09 WIB
Penangkapan Mantan Ketua Kadin Tatan Pria Sudjana oleh Kejari Kota Bandung pada Senin 20 Desember 2021.* /Pikiran Rakyat/M. Iqbal Maulud
Penangkapan Mantan Ketua Kadin Tatan Pria Sudjana oleh Kejari Kota Bandung pada Senin 20 Desember 2021.* /Pikiran Rakyat/M. Iqbal Maulud /

SABACIREBON - Hati-hati dengan dana hibah pemerintah. Uluran tangan pemerintah untuk membantu kegiatan organiaasi kemasyarakatan maupun organisasi profesi akan bermanfaat jika digunakan sesuai ketentuan.Tetapi bukan mustahil berakhir di jeruji besi jika lalai aturan dalam  penggunaannya.

Sesuai kewenangannya,  pemerintah baik tingkat pusat mauopun daerah selalu menganggarkan sejumlah dana hibah pada setiap penyusunan tahun anggaran. Dana ini diperuntukan bagi membantu berbagai keperluan organisasi kemasyarakatan maupun organisasi swasta.

Namun demikian tujuan baik pemerintah, termasuk pemerintah daerah itu tidak diimbangi dengan baik oleh penerima dana hibah dalam bentuk taat aturan  dalam pengunaannya.

Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan Akui Jujur Kabupaten Garut Darutat Pelayanan Publik

Karena itulah kemudian Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana harus berurusan dengan penegak hukum karena kelalaiannya dalam penggunaan dana hibah dari Pempro Jawa Barata 2019.

Dalam persidangan yang memeriksa kasusnya, Tatan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Barat. Sebab, beberapa unsur dakwaan jaksa penuntut umum ditolak majelis hakim.

Dalam amar  putusannya, majelis menyebutkan tingkat kesalahan terdakwa pada kategori sedang karena perannya sebagai Ketua Umum Kadin dalam kasus pengelolaan dan penggunaan dana hibah Program Penguatan Kelembagaan Kadin Jabar.

"Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Tatan tidak menikmati keuntungan sebagaimana dituduhkan JPU. Bahkan majelis membebaskan Tatan dari dakwaan primer JPU," ujar Ragga Bimantara, kuasa hukum Tatan,ketika menyampaikan keterangan pers di Bandung, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Hari Ini, Sabtu 21 Mei 2022 Dua Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x