Baca Juga: Pemkab Majalengka Raih WTP dari BPK, Bupati : Sembilan Kali Berturut-turut Harus Bisa Dipertahankan
Sehingga dikhawatirkan, tidak akan menimbulkan efek jera dikemudian hari bagi pelaku.
“Ini kalau dikenakan pasal cagar budaya, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, ini yang seharusnya dikejar oleh penegak hukum. Sanksinya tentunya akan lebih berat, baik pidana maupun dendanya,” tegas Mustaqim.***