Kasus Korupsi Rihol, Kota Cirebon Dinilai Penuh Dengan Pelanggaran UU Cagar Budaya

- 18 Mei 2022, 20:47 WIB
Pintu air riol buatan Israel peninggalan Belanda. Di dunia hanya ada 3/,istimewa
Pintu air riol buatan Israel peninggalan Belanda. Di dunia hanya ada 3/,istimewa /

SABACIREBON-Terbongkarnya kasus dugaan korupsi penjualan besi pintu air (rihol), salah satu benda cagar budaya di Kota Cirebon, kini menjadi bola salju terkait nasib benda cagar budaya lainnya yang pernah ada.

Seperti disampaikan Praktisi Budaya dari Kendi Pertula, R Chaidir saat menyampaikan pendapatnya di Grup Whatsapp Jurnalis Sunyaragi, Rabu 18 Mei 2022.

"Sejak pemusnahan bangunan bersejarah Ex Korem.. Kota Cirebon penuh pelanggaran terhadap UU Cagar Budaya. Ini karena kesadaran yangg sangat minim tentang nilai-nilai warisan budaya," ulasnya.

Baca Juga: Ada Oknum Pegawai yang Memusnahkan Barang Bukti Dokumen Kasus Suap Wali Kota Ambon

Ia menyebutkan, Penetapan Kota Cirebon sebagai salah satu Kota Pusaka di Indonesia, juga tidak berpengaruh sama sekali. Bahkan disebutkannya juga,
Cirebon sebagai District of Heritage benar-benar terancam.

"Tim Ahli Cagar Budaya entah kemana. Begitupun Balai Pelestarian Cagar Budaya yang beberapa orang aparatnya bertugas di Cirebon, juga.. entah kemana," ucapnya.

Apa yang disampaikan Chaidir tersebut, langsung ditimpali Praktisi Budaya yang menjadi saksi ahli dalam kasus Rihol Jajat Sudrajat.

Baca Juga: Ada Oknum Pegawai yang Memusnahkan Barang Bukti Dokumen Kasus Suap Wali Kota Ambon

"Bobo nyenyak (tidur-red).
Apalagi BPCB makan gaji buta saja," timpalnya.

Sementara itu, raibnya besi rihol saat ini, mengundang kekecewaan sejarawan sekaligus budayawan setempat lainnya, Mustaqim Asteja.

Tindak pidana penjualan Benda Cagar Budaya (BCB) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sangat disayangkannya. Ia mempertanyakan komitmen Pemkot Cirebon dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

Baca Juga: Wanda Hamidah Melakukan Perusakan Karena Panik

Menurutnya, Cirebon dulunya kerap dilanda banjir. Pasalnya kiriman air dari hulu tidak mampu ditampung oleh sistem drainase yang ada.

Demikian pula Cirebon berada di tepi laut yang biasa dilanda banjir rob.
Sehingga pemerintah kolonial saat membentuk Geemente Cirebon pada tahun 1906, memutuskan mendatangkan tiga unit pompa riol.

Dengan membuat bangunan riol Tahun 1919 yang berada disekitar Taman Ade Irma suryani saat ini. Pengoperasiannya pada Tahun 1922.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rihol Kota Cirebon, Kantongi Bukti Adanya Keterlibatan Pejabat Atas, Besok Massa Datangi Kejari

Tujuannya untuk menyedot limpahan air dari sistem drainase sungai dan memisahkan antara air dan sampah.

“Sungai atau Kali Bacin yang sekarang adalah Jalan Merdeka dan Jalan Bahagia dibuat sistem riol atau drainase. Kemudian diatasnya dibuat jalan seperti saat ini,” paparnya.

Mustaqim menyesalkan kasus pompa riol ini hanya diusut pada pidana penjualan barangnya saja. Tidak sampai menyentuh nilai dari cagar budayanya.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Raih WTP dari BPK, Bupati : Sembilan Kali Berturut-turut Harus Bisa Dipertahankan

Sehingga dikhawatirkan, tidak akan menimbulkan efek jera dikemudian hari bagi pelaku.
“Ini kalau dikenakan pasal cagar budaya, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, ini yang seharusnya dikejar oleh penegak hukum. Sanksinya tentunya akan lebih berat, baik pidana maupun dendanya,” tegas Mustaqim.***

 

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x