SABACIREBON – Salah satu tersangka kasus korupsi penjualan mesin pompa riol, LLK melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Sidang praperadilan pun sudah mulai digelar, Jumat 13 Mei 2022 di PN Kota Cirebon.
LLK adalah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset mesin pompa riol yang ada di Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Lokasi tepatnya di Stasiun Pompa Air Limba Riol Ade Irma Suryani, Yos Sudarso, Kota Cirebon.
Kuasa hukum LLK, Raimon Kuncara Sitorus mengatakan, pihaknya melakukan pra peradilan ini sebagai langkah menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
"Ini merupakan salah satu upaya dari warga negara untuk membuktikan proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tidak sesuai dengan KUHAP," kata Raimon kepada wartawan, Jumat 13 Mei 2022.
Sementara itu Humas PN Kota Cirebon Arie Ferdian membenarkan adanya upaya hukum pra peradilan yang dilakukan LLK.
"Kita baru sidang pertama. Kalau di pra peradilan ini yang menjadi bahan uji itu adalah penetapan tersangka kepada saudara LLK,” kata Humas PN Kota Cirebon Arie Ferdian, Jumat siang 13 Mei 2022.