Arie Ferdian kembali menegaskan sidang pra peradilan merupakan pengujian terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Pada sidang pra peradilan tersebut acara yang dilakukan adalah pembacaan permohonan pra peradilan oleh pemohon.
Menurut Arie sidang praperadilan itu acaranya (sidangnya) cepat.
Seminggu hari kerja itu harus diputus. Ada pembacaan permohonan, kemudian dari termohon praperadilan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cirebon akan mengajukan jawaban.
Baca Juga: Info Loker Mei 2022, Lima Posisi di Resto Cirebon untuk Lulusan SMA Sederajat
“Lalu pembuktian dari pemohon, ada surat dan saksi dari termohon juga. Kemudian kesimpulan, baru putusan," tandas Arie.
Pelaksanaan sidang yang akan dilakukan juga maraton. Nantinya, jawaban akan diberikan selepas libur pada Selasa 17 Mei 2022.
"Praperadilan tidak ada batasan. Bisa beberapa kali. Misal sekarang ditetapkan tersangka, praperadilan ditangguhkan permohonannya. Diperbaiki, bisa diajukan lagi pra peradilan. Sebelum perkara pokoknya diajukan," katanya.
Baca Juga: Benarkah Suhu Panas Berakhir Pertengahan Mei Ini?, WMO: Suhu Panas Bukan Gelombang Panas