Kasus Dugaan Korupsi Riol di Kota Cirebon, Tersangka An Mulai Bernyanyi, Kuasa Hukum: Kejaksaan Terburu-buru

- 11 Mei 2022, 12:18 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Riol di Kota Cirebon, Tersangka An Mulai Bernyanyi, Kuasa Hukum: Kejaksaan Terburu-buru/andik sc prmn
Kasus Dugaan Korupsi Riol di Kota Cirebon, Tersangka An Mulai Bernyanyi, Kuasa Hukum: Kejaksaan Terburu-buru/andik sc prmn /

SABACIREBON-Kasus dugaan korupsi besi pintu air (riol) di Kota Cirebon yang telah menyeret 4 tersangka, memasuki babak baru. Khususnya bagi dua tersangka Lo dan An yang pada panggilan sebelumnya mangkir.

Pada Rabu 11 Mei 2022, sekira pukul 10 Wib, tersangka An datang memenuhi panggilan ke dua Kejaksaan Negeri setempat. Ia tiba didampingi kuasa hukumnya, Qorib SH, MH.

Sebelum memasuki gedung kejaksaan, An sempat mengeluarkan unek-uneknya kepada para awak media.

Baca Juga: Britney Spears Diminta Fansnya Hentikan Unggah Foto Tanpa Busana

Menurutnya, status tersangka kepada dirinya sama sekali tidak adil. Karena dalam kasus tersebut dirinya hanya sebatas melakukan pembongkaran atas dasar surat tugas atau diperintahkan tersangka Lo.

"Saya hanya kuli bongkar dan itu ada suratnya yang langsung ditandatangani Lo," katanya.

Sementara itu, Kuasa
Hukum An, Qorib menegaskan, penetapan tersangka klien nya oleh kejaksaan terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan.

Baca Juga: Makin Mengecil Wabah Covid 19, Indonesia Bakal Transisi dari Pandemi ke Endemi

"Yang harus digaris bawahi, klien kami hanya mengerjakan berdasarkan surat perintah dari pejabat terkait. Jadi jelas siapa dan bagaimana posisi klien kami yang hanya melakukan kerja dan hanya menerima upah. Urusan jual beli riol, sama sekali dia tidak tahu menahu," paparnya.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x