Ada Oknum Pegawai yang Memusnahkan Barang Bukti Dokumen Kasus Suap Wali Kota Ambon

- 18 Mei 2022, 20:19 WIB
KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Maluku, Selasa 17 Mei 2022
KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Maluku, Selasa 17 Mei 2022 /

SABACIREBON-Oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon memusnahkan barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait kasus suap Wali Kota Ambon, RL.

Pemusnahan dokumen terjadi saat tim penyidik KPK melakukan e\penggeladahan di Kota Ambon, Maluku, pada Selasa  17 Mei 2022, dalam penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

Baca Juga: Ribuan Suporter Nothingham Forest Serbu Lapangan. Pemain Sheffiled Billy Sharp Diserang

"Tim penyidik KPK mendapati oknum itu, yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tim penyidik KPK saat itu juga langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya. 

KPK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun menghambat kinerja tim penyidik dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Untuk Membangun Hilirisasi Mineral, Ekspor Bauksit dan Timah akan Dihentikan Tahun ini

KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," jelasnya.

KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Ambon, yakni Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D, Selasa 17 Mei 2022

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan, termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," katanya.

Baca Juga: Ketua MUI KH Cholil Nafis Pernah Diinterogasi Imigrasi Singapura 2 Jam. Ini Alasannya

Sejumlah ruangan yang digeledah ialah ruang kerja tersangka Richard, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kemudian ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD, serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x