Sementara itu, raibnya besi rihol saat ini, mengundang kekecewaan sejarawan sekaligus budayawan setempat lainnya, Mustaqim Asteja.
Tindak pidana penjualan Benda Cagar Budaya (BCB) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sangat disayangkannya. Ia mempertanyakan komitmen Pemkot Cirebon dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
Baca Juga: Wanda Hamidah Melakukan Perusakan Karena Panik
Menurutnya, Cirebon dulunya kerap dilanda banjir. Pasalnya kiriman air dari hulu tidak mampu ditampung oleh sistem drainase yang ada.
Demikian pula Cirebon berada di tepi laut yang biasa dilanda banjir rob.
Sehingga pemerintah kolonial saat membentuk Geemente Cirebon pada tahun 1906, memutuskan mendatangkan tiga unit pompa riol.
Dengan membuat bangunan riol Tahun 1919 yang berada disekitar Taman Ade Irma suryani saat ini. Pengoperasiannya pada Tahun 1922.
Tujuannya untuk menyedot limpahan air dari sistem drainase sungai dan memisahkan antara air dan sampah.
“Sungai atau Kali Bacin yang sekarang adalah Jalan Merdeka dan Jalan Bahagia dibuat sistem riol atau drainase. Kemudian diatasnya dibuat jalan seperti saat ini,” paparnya.
Mustaqim menyesalkan kasus pompa riol ini hanya diusut pada pidana penjualan barangnya saja. Tidak sampai menyentuh nilai dari cagar budayanya.