Kasus Korupsi Rihol Kota Cirebon, Bisa Diambil Alih Kejati, Konyol Dijual Rp 61 juta, Disetor Rp 15 juta

- 17 Mei 2022, 13:25 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Riol Kota Cirebon, Lagi Pejabat ASN Ditahan Kejaksaan, Siapa Menyusul?/andik sc prmn
Kasus Dugaan Korupsi Riol Kota Cirebon, Lagi Pejabat ASN Ditahan Kejaksaan, Siapa Menyusul?/andik sc prmn /

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabar Hari Ini: BMKG Anjurkan Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat

6. Bahwa kemudian menurut kesaksian para pekerja bongkar, setelah pembongkaran Pompa Riol Ade Irma Suryani selesai, Sdri. AMN Pelaksana Seksi Pendayagunaan dan Penghapusan BMD BKD Kota Cirebon dan Sdr. FS, Pelaksana Seksi Pendayagunaan dan Penghapusan BMD BKD Kota Ciebon, menyuruh para pekerja untuk membawa bongkahan besi pompa tersebut ke tempat penjualan besi, Pangkalan Besi Tua, milik Sdr. SR yang berlokasi di Jalan Kusnan Kota Cirebon.

7. Bahwa menurut kesaksian Para pekerja bongkar, sesampainya di lokasi Pengkalan Besi Tua milik Sdr. SR, kemudian besi tersebut ditimbang. Proses penimbangan dan pembayaran disaksikan oleh para pegawai di BMD BKD Kota Cirebon yang masuk dalam Surat Tugas bernomor 090/184-BMD/2019.

8. Bahwa menurut kesaksian pekerja bongkar, uang hasil penjualan tersebut berjumlah Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) dan
saat pembayaran oleh pemilik Pangkalan Besi Tua, Sdr. SR, uang tersebut
diterima oleh Sdr. FS.

Baca Juga: Hari Ini Dua Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung

9. Bahwa setelah proses penimbangan dan penjualan besi dari hasil bongkaran Riol Pompa tersebut, Sdr. AN dan para pekerja bongkar mendapat bayaran dari hak kami sebagai pekerja bongkar selama satu minggu berjumlah Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan pengembalian uang yang dipinjam oleh Sdr. LT kepada Sdr. AN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

10. Bahwa beberapa hari setelah pekerjaan selesai, Sdr. AN dipanggil oleh Sdri. AMN ke kantor BKD Kota Cirebon untuk memberikan laporan dan menandatangani bukti setoran sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Bukti setoran tersebut dipegang oleh pihak BKD Kota Cirebon.

11. Bahwa Sdr. AN sempat mempertanyakan kepada Sdr. AMN terkait selisih antara nominal sebenarnya dengan yang dilaporkan, namun Sdr. AMN menjelaskan bahwa sisa dari uang tersebut untuk keperluan yang lain.

Baca Juga: Nitizen Malaysia Tertarik Sepatu Presiden Jokowi Saat Bertemu Elon Musk

12. Bahwa kemudian Sdr. AN dipanggil oleh Kejaksaan Kota Cirebon sebagai Tersangka dalam kasus tersebut dengan nomor surat Penetapan Tersangka: TAP-920/M.2.11/04/2022 tertanggal 07 April 2022 dan diposisikan sebagai yang menjual Riol Pompa Ade Irma Suryani.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x