Kasus Korupsi Rihol Kota Cirebon, Bisa Diambil Alih Kejati, Konyol Dijual Rp 61 juta, Disetor Rp 15 juta

- 17 Mei 2022, 13:25 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Riol Kota Cirebon, Lagi Pejabat ASN Ditahan Kejaksaan, Siapa Menyusul?/andik sc prmn
Kasus Dugaan Korupsi Riol Kota Cirebon, Lagi Pejabat ASN Ditahan Kejaksaan, Siapa Menyusul?/andik sc prmn /

Dimana dalam salah satu pernyataannya sesaat sebelum dirinya ditahan, terungkap, uang hasil penjualan tersebut berjumlah Rp 61 juta.

Namun dari total angka tersebut, justru yang disetorkan BKD hanya Rp 15 juta saja. Bukti setoran tersebut dipegang oleh pihak BKD Kota Cirebon.

Sementara itu, tanggapan kemungkinan kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, disampaikan Mantan Koodinator Pidsus Kejati Jabar, Yudi.

Baca Juga: Ini dia, Artis yang Menghias Kuku Jari Tangan, Nail art, dengan Berlian Senilai Rp 438 Juta

"Diambil alih tidaknya kasus ini oleh Kejati tidak melihat nilai semata, tetapi bisa karena hal lainnya juga," katanya melalui pesan whatsapp, Selasa 17 Mei 2022.

Berikut pernyataan tertulis An, salah satu tersangka:

1. Bahwa pada awalnya Sdr. AN ditawari pekerjaan oleh Sdr. LT Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon sebagai Pelaksana Bongkaran.

2. Bahwa kemudian Sdr. AN menyetujui tawaran pekerjaan dari Sdr. LT sebagai Pelaksana Bongkaran dan dibuatkan SURAT TUGAS dengan nomor 090/184-BMD/ 3KD / 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. LT. dengan rincian tugas sebagai Pelaksana Bongkaran SDN Gelatik Eks. Gedung PMI, Aset Rusak Berat PDAM di Ade Irma Suryani.

Baca Juga: Viral, Guru di Bekasi Ajarkan Murid Pakai Trik Berbeda, Nitizen : Guru Humoris Sekali Ngeretak Pada Diem

3. Bahwa kemudian berbekal Surat Tugas tersebut, Sdr. AN mengumpulkan sejumlah tujuh orang pekerja. Adapun identitas para pekerja tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x