PSBB Tahap Dua Kota Cirebon Berakhir, Pemkot Layangkan Surat Laporan ke Gubernur

- 12 Juni 2020, 20:25 WIB
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Cirebon, Kamis, 11 Juni 2020.*
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Cirebon, Kamis, 11 Juni 2020.* //PR/ EGI SEPTIADI

“Apalagi itu daerah padat,” ungkap Eti.

Namun Eti bersyukur, warga yang positif Covid-19 telah menjalani perawatan dan isolasi dan hasil swab dari 8 orang yang reaktif dari rapid tes negatif.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Sudah Pakai Rp 38,5 Triliun Dana Haji untuk Infrastruktur?

Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon, Dra. Nanin Hayani Adam, M.Si mengungkapkan, jika laporan hasil rapat tadi akan dibuat secara rinci dan detail.

Sehingga nantinya Gubernur Jawa Barat bisa mengambil keputusan PSBB apa yang akan dilakukan di Kota Cirebon.

“Karena saat ini mall juga sudah dibuka, itu juga telah melalui persetujuan gubernur,” ungkap Nanin.

Namun rapat tadi juga menyimpulkan jika tempat ibadah boleh buka dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, namun tempat hiburan belum boleh.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Anies Izinkan Buka Kembali Diskotek dan Panti Pijat di Masa Transisi?

Sedangkan untuk kawasan Bima, diperbolehkan sebagai tempat berolahraga dengan kapasitas 50 persen dari kuota yang diperbolehkan.

Selanjutnya, meminta kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak terjadi gelombang kedua wabah penyebaran virus tersebut di Indonesia.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah