New Normal, PT KAI Kembali Operasikan Kereta Api Reguler dan Jarak Jauh Mulai Jumat, 12 Juni 2020

- 11 Juni 2020, 08:11 WIB
Ilustrasi Kereta Api Penumpang
Ilustrasi Kereta Api Penumpang //Pixabay

“Bagi masyarakat bilamana menginginkan mendapatkan tiket KA dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access, dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

"Sedangkan pelayanan di loket stasiun, hanya melayani penjualan tiket go show atau 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” jelas Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo.

Baca Juga: Peneliti AS Sebut Tiongkok Rugikan Dunia akibat Tak Transparan Terkait Awal Virus Corona

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Wisnu menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan, hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Baca Juga: Volume Sampah di Cirebon Meningkat, Pengadaan TPAS Terkendala Covid-19

Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Adapun ketentuannya yaitu sebagai berikut:

Pertama, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah