Wujudkan Program Pemerintah, Bupati Cirebon Dorong Camat Tingkatkan Protokol Kesehatan di Wilayahnya

- 4 Juni 2020, 07:35 WIB
Rapat Bersama Pemkab Cirebon bersama sejumlah unsur, Bupati Cirebon mendorong camat bisa membantu meningkatkan protokol kesehatan di wilayahnya.*
Rapat Bersama Pemkab Cirebon bersama sejumlah unsur, Bupati Cirebon mendorong camat bisa membantu meningkatkan protokol kesehatan di wilayahnya.* //Humas Pemkab Cirebon
 
PR CIREBON - Peran Camat di Kabupaten Cirebon dituntut untuk membantu peningkatan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
 
Berdasarkan data yang dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Pemkab Cirebon, hal ini disampaikan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag kepada seluruh unsur dalam rapat bersama di Rumah Dinas Bupati Cirebon, Selasa, 2 Mei 2020.
 
 
Bupati Cirebon dalam kesempatan tersebut, mengajak seluruh komponen menghimbau agar para camat yang wilayahnya terdapat tempat keramaian untuk siap siaga.
 
Tempat keramaian itu, baik pasar desa ataupun pasar milik Pemda, agar tetap memastikan melaksanakan protokol kesehatan, dilaksanakan dengan ketat dilokasi-lokasi tersebut.
 
Imron mengungkapkan, kesimpulan hasil evaluasi yang mengundang para camat, yakni program Pemkab harus disampaikan kepada masyarakat, 
 
 
"Nanti Camat memberikan informasi dan membuat suatu kegiatan tentang Covid- 19 ini supaya jangan sampai ada yang tertular lagi, karena Camat berhubungan dengan para Kuwu, dan Kuwu yang berhubungan langsung dengan masyarakat," ungkap Imron.
 
Imron menuturkan, hasil dari beberapa pasar hasil tes swab ternyata hasilnya negatif dan di tiap kecamatan apabila di desanya ada pusat keramaian baik pasar daerah maupun pasar pemda agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.
 
 
"Kabupaten Cirebon posisinya berada di jalur biru, karena kita Jawa barat masih harus PSBB dengan kelonggaran melaksanakan protokol kesehatan dan jika Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal itu harus ijin pusat," lanjutnya.
 
Sementara itu, Sekda H. Rahmat Sutrisno mengatakan, terkait AKB, harus ada izin pusat, namun di Jawa Barat masih perlu melakukan PSBB Parsial, dan selanjutnya nanti melaksanakan PSBB proposional untuk menuju AKB.
 
"Penjelasan Gubernur Kabupaten Cirebon di antara 15 kabupaten kota yang di ijinkan untuk melakukan AKB atau New Normal itu sebetulnya kewenangan Pemerintah Pusat.
 
 
"Hanya ada 102 kabupaten kota menurut Pemerintah pusat yang boleh melakukan New normal, Jawa barat seluruhnya masih tetap PSBB menurut Pemerintah Pusat," jelas Rahmat.
 
Adapun Kabupaten Cirebon, lanjut Rahmat, menurut Peraturan Bupati dalam melakukan PSBB, PSBB proporsional untuk mempersiapkan diri menuju AKB.
 
"Dan PSBB dengan yang nanti akan dilakukan agak longgar, terutama arahan dari pimpinan di tujukan di sektor keagamaan dan perekonomian, dan pendidikan menunggu dari keputusan Pemerintah Pusat.
 
 
"Jadi kegiatan bisa tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi memperhatikan sektor protokol kesehatan demi keselamatan bersama," imbuh Rahmat. 
 
Dalam acara tersebut yang dipimpin oleh Bupati H. Imron Rosyadi, di dampingi Sekda H. Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas Sosial Dadang Suhendra.
 
 
Lalu, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, Ketua IDI Kabupaten Cirebon, Ketua IDI Kabupaten Cirebon, dr. Ahmad Fariz Malvi Zamzam Zeindr, serta hadir 40 Camat se-Wilayah kabupaten Cirebon.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x