Dengarkan Pandangan Perwakilan dari Fraksi soal Empat Raperda, DPRD Ingin Kesiapan Matang dari Pemkab Cirebon 

- 11 Maret 2020, 18:04 WIB
DPRD Ingin Kesiapan Matang dari Pemkab Cirebon 
DPRD Ingin Kesiapan Matang dari Pemkab Cirebon  /Pikiran Rakyat/ Egi Septiadi/
PIKIRAN RAKYAT - Perwakilan dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Cirebon, mendesak kesiapan dari masing-masing Raperda yang akan tengah di bahas di Kabupaten Cirebon.
 
Hal tersebut terungkap pada rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum DPRD Kabupaten Cirebon pada empat Raperda dan Pendapat Bupati Terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD.
 
Acara tersebut digelar di Gedung DPRD setempat pada Rabu, 11 Maret 2020.
 
 
Rapat tersebut diawali dengan pembacaan tanggapan dari masing-masing fraksi, kemudian dilanjutkan pendapat Bupati Cirebon.
 
Dari masing-masing pendapat fraksi mempertanyakan terkait kesiapan bupati dan SKPD terkait dalam mendukung terlaksananya perda tersebut di Kabupaten Cirebon.
 
Empat raperda itu diantaranya raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, kearsipan data di masing-masing SKPD, Raperda perubahan ke 2 atas peraturan daerah Kabupaten Cirebon nomor 8 tahun 2011, dan Raperda perubahan daerah Kabupaten Cirebon nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
Ketua Komisi I Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Abdur Rohman menilai pihaknya sangat setuju dengan pendapat dari masing-masing fraksi.
 
Mengingat empat raperda yang dibahas sangat penting di Kabupaten Cirebon, namun diperhatikan juga sejauh mana kesiapan SKPD dan Bupati sendiri dalam mendukung Raperda tersebut.
 
"Tentunya ini bukan sekedar peraturan daerah saja, melainkan harus betul-betul bisa dirasakan manfaatnya, dan bisa membuat Kabupaten Cirebon kedepan menjadi lebih baik lagi," harap Abdur Rohman
 
Sementara melihat hal itu Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan dari hasil rapat paripurna beberapa poin ditekankan soal kesiapan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
 
 
"Seperti soal aset, kearsipan karena memang di peraturan baru arsip itu setiap tahun dapat dimusnahkan, dalam raperda akan dijaga dengan baik," kata Imron.
 
Imron menambahkan kemudian soal perampungan ASN, juga akan diatur dalam Perda. 
 
"Disamping juga peraturan tentang tower di Kabupaten Cirebon, melihat sangat penting diatur dalam Perda juga, agar perizinan dan kontrak kerjanya, bisa lebih tertib," harap Imron. 
 
Dijadwalkan kembali rapat paripurna terkait empat raperda yang akan digelar beberapa waktu ke depan dengan agenda pengesahan raperda untuk menjadi perda.***
 

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x