Kejar-Kejaran Seperti di Film, Dua Perampok Ditangkap Usai Tabrak Tiang Listrik

- 2 Desember 2019, 12:02 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.* /ISTIMEWA/

CIREBON, (PR)- Bak dalam adegan film action hollywood, dua perampok bersenjata api berinisial EB dan AF berhasil diringkus jajaran Polres Cirebon.

Kedunya dibekuk usai mobil yang dikendarai menabrak tiang listrik dan terbakar pada Minggu 1 Desember 2019 dini hari.

Sebelum kedua perampok itu diamankan, polisi sempat kesulitan mengejar pelaku lantaran mengendarai mobil dengan cepat.

Baca Juga: Kena Tilang di Cirebon, Bayar Denda dan Pengiriman Barang Bukti Bisa di Kantor Pos

Tersangka dan polisi sempat kejar-kejaran dari mulai kawasan BAT Jalan Pasuketan-Kesambi-Sunyaragi-Terminal Harjamukti-Perumnas.

Bahkan lantaran laju mobil tersangka begitu cepat, polisi sempat kehilangan jejak dan sudah tidak kelihatan. Namun kemudian meobil tersangka kembali terlihat saat keluar dari Jalan Katiasa yang dikejar hingga menuju keluar Jalan Ahmad Yani.

Tepatnya di fly over Pegambiran, pelaku menabrak warga yang sedang mengendarai sepeda motor dan akhirnya kendaraan pelaku menabrak tiang listrik hingga mobilnya terbakar.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Mampu Tutupi Potensi Defisit

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, melalui Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, sebenarnya tepatnya di Terminal Harjamukti timsus sudah menembak ban kendaraan yang ditumpangi pelaku, namun pelaku tetap melarikan diri menuju kawasan Perumnas.

"Sekitar pukul 22.00, timsus Polres Cirebon Kota mendapat informasi kedua DPO pelaku curas EB sedang berada di BAT dengan mengendarai mobil," katanya Minggu.

Mendapat informasi tersebut, timsus langsung bergerak menuju BAT. Namun pelaku langsung melarikan diri mengendarai mobil dan melakukan perlawanan dengan membantingkan mobilnya ke mobil tim SRT.

Baca Juga: Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Cirebon dan Ciamis

Menurut Deny, dalam aksi kejar-kejaran tersebut, tiga orang anggota timsus mengalami luka-luka, ketika berupaya menghalang-halangi pelaku yang hendak kabur di kawasan sekitar BAT.

"Mobil yang ditumpangi petugas ditabrak mobil yang dikendarai pelaku saat hendak kabur," katanya.

Pelaku kabur menuju Kesambi, Sunyaragi kemudian tepatnya di Terminal Harjamukti timsus menembak ban kendaraan pelaku namun pelaku tetap melarikan diri menuju Perumnas.

Baca Juga: Tindakan dan Perawatan Terhadap ODGJ Pengaruhi Proses Penyembuhan

Petugas sempat kehilangan jejak pelaku yang akhirnya menemukan kembali kendaraan yang digunakan pelaku keluar dari arah Jalan Katiasa.

Menurutnya, tiga orang petugas yang terluka saat ini mendapat perawatan medis di rumah sakit. Sementara kedua tersangka yang juga mengalami luka-luka, mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota.

"Pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.***

 

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x