Kena Tilang di Cirebon, Bayar Denda dan Pengiriman Barang Bukti Bisa di Kantor Pos

- 29 November 2019, 15:29 WIB
KAJARI Cirebon, Kepala Cabang BRI Cirebon dan Kepala Regional V PT Pos Indonesia Jawa Barat dan Banten menandatangani kerja sama layanan pembayaran denda tilang, dan pengiriman barang bukti tilang, yang terintegrasi dan terkoneksi secara nasional, di kantor Kejari Cirebon, Jumat 29 November 2019.*
KAJARI Cirebon, Kepala Cabang BRI Cirebon dan Kepala Regional V PT Pos Indonesia Jawa Barat dan Banten menandatangani kerja sama layanan pembayaran denda tilang, dan pengiriman barang bukti tilang, yang terintegrasi dan terkoneksi secara nasional, di kantor Kejari Cirebon, Jumat 29 November 2019.* /ANI NUNUNG/PR/

CIREBON (PR)- Kini para pengendara yang melanggar lalu lintas dan terkena tilang di Cirebon tidak perlu repot. Pasalnya pembayaran denda tilang serta pengiriman barang bukti tilang bisa dilakukan di kantor Pos seluruh Indonesia.

Terobosan yang dilakukan di Cirebon ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia. Sehingga warga tidak perlu repot-repot datang ke Kota Cirebon untuk membayar denda tilang dan mengambil barang bukti STNK aatau SIM.

Sebenarnya dengan sudah terintegrasi dan terkoneksi layanan pembayaran denda tilang dan pengiriman bukti tilang secara nasional, seluruh wilayah Indonesia bisa memanfaatkan layanan tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Mampu Tutupi Potensi Defisit

Namun sejauh ini, untuk wilayah Jawa Barat dan Banten, baru Kota Cirebon yang memanfaatkan aplikasi layanan PT Pos Indonesia ini. Bahkan Kota Bandung pun belum memanfaatkan layanan ini.

Pemanfaatan setelah dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kejari Cirebon, PT Pos Indonesia dan BRI di kantor Kejari Cirebon, Jumat 29 November 2019.

Penandatanganan disaksikan langsung Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.  Azis sangat mengapresiasi layanan tersebut sebagai inovasi cerdas yang mendukung pembangunan Kota Cirebon yang fokus kepada pariwisata.

Baca Juga: Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Cirebon dan Ciamis

"Wisatawan yang datang ke Kota Cirebon tidak usah khawatir lagi kalau terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, misalnya kena tilang. Karena pembayaran denda maupun pengiriman buktinya sudah bisa dilayani PT Pos di seluruh wilayah Indonesia," katanya seusai penandatanganan kerja sama.

Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Syarifuddin mengatakan, kerja sama Kejari dengan PT Pos dan BRI dilatarbelakangi rasa kasihan kepada warga yang harus antri panjang hanya mengikuti proses sidang dan pembayaran denda tilang di Kantor Kejari. 

"Setiap kali sidang tilang yang dilaksanakan Jumat, paling tidak 1.000-2.000 orang harus mengantri menanti giliran," katanya.

Baca Juga: Tindakan dan Perawatan Terhadap ODGJ Pengaruhi Proses Penyembuhan

Dengan adanya kerja sama dengan PT Pos, selain pembayaran denda dan biaya perkara serta pengambilan bukti dilakukan di kantor Kejari Cirebon, juga bisa dilakukan di seluruh kantor Pos yang ada di wilayah Indonesia.

Sebenarnya kerja sama dengan PT Pos dan BRI untuk pembayaran dan pengiriman bukti, khusus di wilayah Kota Cirebon sudah dilakukan sejak April 2019 lalu.

"Nah yang hari ini adalah peluncuran layanan pembayaran denda tilang, dan pengiriman barang bukti tilang, yang terintegrasi dan terkoneksi secara nasional," jelasnya.

Baca Juga: Festival Tajug 2019 Dorong Peran Masjid Sebagai Pusat Peradaban

Menurutnya, selain mempersingkat waktu dan tidak repot, kerja sama itu juga bagian dari pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

"Kami berharap tidak ada lagi yang menggunakan jasa titip atau jasa tidak resmi," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Regional V PT Pos Indonesia Jawa Barat dan Banten Helly Siti Halimah mengungkapkan, sebenarnya dengan sudah terintegrasi dan terkoneksi layanan pembayaran denda tilang dan pengiriman bukti tilang secara nasional, seluruh wilayah Indonesia bisa memanfaatkan layanan tersebut.

Baca Juga: Saluran Air Tertutup, Warga Keluhkan Proyek Pemasangan Jaringan Gas

Hanya saja, katanya, saat ini di wilayah PT Pos Regional V Jabar dan Banten, baru Kota Cirebon yang memanfaatkan layanan tersebut.

"Kebijakan Kejaksaan Negeri di masing-masing kota atau kabupaten kan berbeda-beda, jadi ya yang bisa memanfaatkan yang sudah ada kerja sama, misalnya Kota Cirebon. Karena data pelanggar yang akan diinput oleh petugas PT Pos kan bersumber dari Kejaksaan Cirebon," katanya.

Dikatakan Helly, semula Kajari Cirebon hanya meminta layanan tersebut bisa dinikmati oleh warga di wilayah III Cirebon yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Indramayu dan Kuningan.

"Namun kami akhirnya menyiapkan aplikasi ini biar sekaligus bisa dimanfaatkan di seluruh Indonesia," ujarnya.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x