Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Cirebon dan Ciamis

- 28 November 2019, 10:48 WIB
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari enam tersangka, dalam ekspose yang digelar Polres Cirebon Kota Rabu (27/11/2019).  Dari tangan para tersangka berhasil diamankan lebih dari 300 gram sabu-sabu siap edar. Dengan tertangkapnya tersangka yang disertai barang bukti sebanyak itu, sedikitnya telah menyelamatkan 1.700 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.*
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari enam tersangka, dalam ekspose yang digelar Polres Cirebon Kota Rabu (27/11/2019). Dari tangan para tersangka berhasil diamankan lebih dari 300 gram sabu-sabu siap edar. Dengan tertangkapnya tersangka yang disertai barang bukti sebanyak itu, sedikitnya telah menyelamatkan 1.700 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.* /ANI NUNUNG//

CIREBON (PR)- Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil meringkus lima orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Dua tersangka terindikasi masih dalam satu jaringan dengan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lapas khusus narkoba Cigintung Kabupaten Cirebon. 

Sementara empat tersangka lainnya yang  masih dalam satu komplotan, terindikasi satu jaringan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lapas Ciamis.

Baca Juga: Tindakan dan Perawatan Terhadap ODGJ Pengaruhi Proses Penyembuhan

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan lebih dari 300 gram sabu-sabu siap edar. Dengan tertangkapnya tersangka yang disertai barang bukti sebanyak itu, sedikitnya telah menyelamatkan 1.700 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba bermula dari dilaksanakannya Operasi Antik, yang berakhir dengan penangkapan enam tersangka.

Keenam tersangka yakni SR (24), warga Gang Bandeng RT 3/RW 10 Kelurahan Panjunan Kota Cirebon dan S warga Kesambi Kota Cirebon.

Baca Juga: Festival Tajug 2019 Dorong Peran Masjid Sebagai Pusat Peradaban

Tersangka SR yang ditangkap di rumah kosnya di kawasan Kesambi, terindikasi masih dalam satu jaringan dengan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lapas khusus narkoba Cigintung Kabupaten Cirebon. 

Sedangkan jaringan pengedar lainnya yang melibatkan tersangka PH (42) warga RT 5/RW 8 Kelurahan Kalijaga Kota Cirebon, YS (23) warga Tanjungkarang, RR (30) Jalan Cideng Raya Desa Kertawinangun Kabupaten Cirebon, AL (50) Desa Beberan Palimanan Kabupaten Cirebon, terindikasi merupakan jaringan yang dikendalikan oleh narapidana penghuni Lapas Ciamis.

Dari lima tersangka, PH dan YS adalah pasangan suami istri. Suami istri tersebut, diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Cirebon.

Baca Juga: Kerajinan Kerang Asal Cirebon Berjaya di Pasar Global

"Sindikat ini diungkap berawal dari diamankannya RR yang berperan sebagai kurir. Kemudikan dikembangkan kepada yang menyuruh, yakni pasangan suami istri, PH dan YS," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 27 November 2019.

Hasil pengembangan penyelidikan, barang haram tersebut berasal dari AL, seorang ibu rumah tangga. Tersangka AL ditangkap di rumahnya di Palimanan.

Rupanya, mereka hanya suruhan narapidana yang mendekam di balik jeruji Lapas Ciamis, M. 

Baca Juga: Saluran Air Tertutup, Warga Keluhkan Proyek Pemasangan Jaringan Gas

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x