Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Cirebon dan Ciamis

- 28 November 2019, 10:48 WIB
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari enam tersangka, dalam ekspose yang digelar Polres Cirebon Kota Rabu (27/11/2019).  Dari tangan para tersangka berhasil diamankan lebih dari 300 gram sabu-sabu siap edar. Dengan tertangkapnya tersangka yang disertai barang bukti sebanyak itu, sedikitnya telah menyelamatkan 1.700 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.*
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari enam tersangka, dalam ekspose yang digelar Polres Cirebon Kota Rabu (27/11/2019). Dari tangan para tersangka berhasil diamankan lebih dari 300 gram sabu-sabu siap edar. Dengan tertangkapnya tersangka yang disertai barang bukti sebanyak itu, sedikitnya telah menyelamatkan 1.700 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.* /ANI NUNUNG//

"Di rumah AL di Palimanan, Kabupaten Cirebon ditemukan barang bukti sabu sebanyak 200,5 gram. Peran AL yang menyimpan sabu kiriman dari Jakarta kemudian dibagi-bagi dalam ukuran kecil," ucapnya.

Mereka mengaku  sudah beraksi sekitar 1 tahun dengan total sabu yang dikirim dari Jakarta mencapai 3 kilogram.

"Barang bukti yang disita merupakan sisa sabu dari total 3 kg sabu yang dikirim dari Jakarta," jelasnya.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tersebut menyampaikan dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyelamatkan 1.700 orang dari bahaya narkotika.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x