"Di rumah AL di Palimanan, Kabupaten Cirebon ditemukan barang bukti sabu sebanyak 200,5 gram. Peran AL yang menyimpan sabu kiriman dari Jakarta kemudian dibagi-bagi dalam ukuran kecil," ucapnya.
Mereka mengaku sudah beraksi sekitar 1 tahun dengan total sabu yang dikirim dari Jakarta mencapai 3 kilogram.
"Barang bukti yang disita merupakan sisa sabu dari total 3 kg sabu yang dikirim dari Jakarta," jelasnya.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tersebut menyampaikan dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyelamatkan 1.700 orang dari bahaya narkotika.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.***